JOMBANG, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan sabu-sabu melalui cabai rawit ke Lapas Kelas II B Jombang, Jawa Timur, digagalkan oleh petugas, Selasa (25/5/2021).
Penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh Wahyu Affandi alias AR.
Sabu-sabu di dalam cabai rawit itu hendak dikirimkan kepada Rendra Zakaria alias DK, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Jombang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Muhammad Mukid mengungkapkan, AR, si pengirim cabai rawit berisi sabu-sabu, merupakan kurir dalam lingkaran peredaran narkoba.
Baca juga: Kirim Cabai Rawit Berisi Sabu ke Dalam Lapas, Seorang Residivis yang Baru Bebas Ditangkap
Diduga dikendalikan napi dalam lapas
Sebagai kurir, AR dikendalikan oleh orang lain untuk mengirimkan sabu-sabu ke dalam Lapas Jombang.
"Tersangka ini merupakan kurir, ada pengendali. Kita masih mendalami keterlibatan DK, salah satu napi di dalam Lapas," ujar Mukid, usai menggelar reka ulang kasus penyelundupan sabu-sabu, di Lapas Jombang, Kamis (27/5/2021).
Menurut Mukid, AR dan DK sudah saling mengenal. Keduanya sama-sama pernah mendekam di penjara sebagai narapidana.
AR, merupakan residivis pada kasus narkoba yang baru keluar 6 bulan lalu. Adapun DK, saat ini dihukum karena kasus peredaran narkoba.
"Sekitar 6 bulan lalu tersangka baru keluar dari Lapas karena kasus narkoba. Dia kenal dengan narapidana di dalam dengan nama DK," kata Mukid,
Baca juga: Sopir Pikap Diduga Sempat Terlelap hingga Tabrak Pohon, 8 Penumpang Tewas