KOMPAS.com - Bahar bin Smith dituntut 5 bulan penjara atas dugaan penganiayaan sopir taksi online.
Hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) saat sidang di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Kamis (27/5/2021).
"Bagi saya itu cukup, tidak berat tidak juga ringan. Saya berterima kasih kepada jaksa dalam kasus saya yang telah berlaku adil dengan menuntut saya lima bulan. Itu semua Allah SWT yang menggerakan hati para jaksa. Mudah-mudahan keadilan dapat terwujud," ujar Bahar, dilansir dari Tribunjabar.
Seperti diketahui, JPU menyebutkan dalam amar tuntutannya bahwa Bahar terbukti melakukan penganiayaan pada tahun 2018.
Hal itu sesuai dengan dakwaan subsider Pasal 351 ayat 1 Jo Pasal 55.
"Menjatuhkan pidana dengan pidana penjara selama lima bulan. Dengan tetap ditahan," ujar JPU, saat membacakan amar tuntutan, dikutip dari Tribunjabar, Kamis.
Baca juga: Aniaya Sopir Taksi Online, Bahar bin Smith Dituntut 5 Bulan Penjara
Lalu, JPU mengatakan, untuk dakwaan primer yakni Pasal 170 dinilai tidak terbukti.
"Menyatakan terdakwa tidak bersalah menggunakan kekerasan terhadap orang sesuai melanggar Pasal 170 (KUHP)," katanya. (David Oliver Purba).
Artikel ini telah tayang di TribunJabar.id dengan judul: UPDATE Kasus Habib Bahar, Dituntut Lima Bulan Penjara, Ucap Terima Kasih ke Jaksa
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.