JOMBANG, KOMPAS.com - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jombang, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis sabu yang dimasukkan ke dalam cabai rawit.
Bungkusan sabu tersebut hendak dikirim kepada salah satu narapidana kasus narkoba di Lapas Jombang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Muhammad Mukid mengungkapkan, upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas tersebut terjadi pada Selasa (25/5/2021).
Cabai rawit berisi sabu itu dikirimkan WA alias AR, bersamaan dengan paket makanan dan beberapa bumbu dapur.
AR mengirimkan cabai rawit dan paket makanan itu kepada narapidana berinisial RZ alias DK yang dihukum karena kasus narkoba.
Mukid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terdapat 18 buah cabai rawit yang bijinya dikeluarkan kemudian isinya diganti sabu.
Baca juga: Video Viral Seorang Wanita Mencuri Perhiasan Emas di Toko, Aksinya Terekam CCTV
Dari 18 cabai, ungkap dia, setiap buah berisi sabu dengan berat 0,2 gram-0,3 gram yang dikemas dalam lipatan plastik.
"Ada 18 biji cabai yang isinya diganti sabu. Dari masing-masing cabai, ada 0,2 gram hingga 0,3 gram," kata Mukid usai menggelar reka ulang kasus penyelundupan sabu di Lapas Jombang, Kamis (27/5/2021).
Secara keseluruhan, lanjut dia, sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Jombang melalui cabai rawit, sebanyak 6 gram.
Mukid menjelaskan, pengemasan sabu ke dalam cabai rawit cukup rapi dan sekilas tidak nampak adanya keanehan.
Sebelum dimasukkan ke dalam cabai rawit, sabu dikemas dengan plastik yang dilipat dan direkatkan dengan lem.
Cabai rawit yang disiapkan sebagai tempat sabu, tangkainya dilepas kemudian bijinya dikeluarkan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.