MATARAM, KOMPAS.com - Polda Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkap jaringan narkoba yang melibatkan narapidana dan anak di bawah umur.
Direktur Reserse Narkoba Polda NTB Kombes Helmi Kwarta Kusuma Putra Rauf mengatakan, pihaknya menangkap jaringan narkoba cukup besar yang menggunakan jasa puluhan kurir.
Sejauh ini, empat tersangka diringkus Polda NTB, dua di antaranya HJ (41), seorang narapidana Lapas Kelas II B Selong, Lombok Timur, dan MZA (16), warga Aikmel, Lombok Timur.
Tersangka lainnya adalah anggota jaringan narkoba yang telah beberapa kali membawa narkoba, yakni MYM (24), warga Desa Bermi Lombok Timur, dan HA (34), warga Priggabaya, Lombok Timur.
"Ini sindikat, bukan pemain kaleng-kaleng ini, pemain lama semua, dan pekerjaan utama mereka memang jualan sabu (narkoba)," Kata Helmi sambil menunjukkan Barang Bukti 49,49 gram sabu dari 500 gram sabu yang disita tim Resnarkoba Polda NTB, Senin (24)5)2021).
Helmi mengatakan, narkoba jenis sabu itu akan diedarkan ke wilayah Lombok dan Sumbawa. Modusnya, pengiriman pun telah bergeser dari sebelumnya. Semula para tersangka mengirimkan sabu dalam jumlah besar, dua hingga lima kilogram.
"Sekarang mereka melibatkan jumlah kurir yang banyak, untuk kasus penangkapan empat tersangka sindikat kali ini melibatkan kurir lebih dari 20 orang," kata Helmi.
Baca juga: 10.000 Mahasiswa Universitas Pattimura Ambon Terancam Dikeluarkan, Ini Penjelasan Rektor
Helmi mengungkap peran masing-masing anggota sindikat ini. Otak dari semua aksi dan transaksi narkoba ini berawal dari HJ yang merupakan narapidana Lapas Kelas II B Selong, Lombok Timur.
Dari lapas, HJ memerintahkan MZA yang masih remaja bersama MYM mengirim narkoba dari Bali menuju Lombok melalui pelabuhan.
MZA dan MYM ditangkap setelah tiba di Pelabuhan Lembar, Lombok Barat. Petugas yang curiga membawa kedua pelaku ke RS Bhayangkara Polda NTB untuk dirontgen.
Petugas menemukan sabu dalam dubur kedua pelaku, MZA membawa dua ons dan MYM membawa tiga ons. MYM diketahui telah empat kali membawa sabu antarprovinsi.
"Ini masing masing orang dapat upah, satu ons sabu mereka dapat Rp 10 juta rupiah, mereka ini semua bisa dapat bayaran sampai Rp 60 juta kalau bawa lima ons sabu," kata Helmi.