Setelah biji cabai dikeluarkan, sabu dalam kemasan lipatan plastik dimasukkan lalu tangkainya direkatkan kembali menggunakan lem.
"Isi cabai rawit dikeluarkan, lalu sabu dalam lipatan plastik dimasukkan ke dalam cabai," tutur Mukid.
Dia menambahkan, AR yang mengirimkan sabu kepada salah satu penghuni itu merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas enam bulan lalu.
Kepala Lapas Kelas II Jombang Mahendra Sulaksana mengungkapkan, upaya penyelundupan sabu tersebut terungkap dari kecurigaan petugas terhadap pengirim paket makanan.
Petugas yang berada di bagian depan pemeriksaan barang-barang pengunjung Lapas, kemudian memeriksa paket makanan dan bumbu dapur yang diserahkan AR.
Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan barang yang diduga sabu di dalam cabai rawit yang hendak dikirimkan kepada salah satu narapidana.
Baca juga: Siswi SMP yang Meninggal Diduga karena Kecanduan Game Online Alami Gangguan Saraf
"Teridentifikasi di bagian depan. Setelah kami periksa, pengirim kami tahan, kemudian kami melaporkan ke Polres Jombang," kata Mahendra.
Di Lapas Jombang, ujar dia, upaya penyelundupan narkoba melalui cabai rawit merupakan kasus pertama.
Namun, lanjut Mahendra, sejauh ini tiga kali ditemukan upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Jombang.
Sebelum cabai rawit, upaya penyelundupan pernah dilakukan melalui salak dan kerupuk.
AR, si penyelundup sabu-sabu, kini ditahan di Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AR terancam penjara 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.