Salin Artikel

Kirim Cabai Rawit Berisi Sabu ke Dalam Lapas, Seorang Residivis yang Baru Bebas Ditangkap

Bungkusan sabu tersebut hendak dikirim kepada salah satu narapidana kasus narkoba di Lapas Jombang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Muhammad Mukid mengungkapkan, upaya penyelundupan sabu ke dalam Lapas tersebut terjadi pada Selasa (25/5/2021).

Cabai rawit berisi sabu itu dikirimkan WA alias AR, bersamaan dengan paket makanan dan beberapa bumbu dapur.

AR mengirimkan cabai rawit dan paket makanan itu kepada narapidana berinisial RZ alias DK yang dihukum karena kasus narkoba.

Mukid menjelaskan, dari hasil pemeriksaan, terdapat 18 buah cabai rawit yang bijinya dikeluarkan kemudian isinya diganti sabu.

Dari 18 cabai, ungkap dia, setiap buah berisi sabu dengan berat 0,2 gram-0,3 gram yang dikemas dalam lipatan plastik.

"Ada 18 biji cabai yang isinya diganti sabu. Dari masing-masing cabai, ada 0,2 gram hingga 0,3 gram," kata Mukid usai menggelar reka ulang kasus penyelundupan sabu di Lapas Jombang, Kamis (27/5/2021).

Secara keseluruhan, lanjut dia, sabu yang hendak diselundupkan ke dalam Lapas Jombang melalui cabai rawit, sebanyak 6 gram.

Mukid menjelaskan, pengemasan sabu ke dalam cabai rawit cukup rapi dan sekilas tidak nampak adanya keanehan.

Sebelum dimasukkan ke dalam cabai rawit, sabu dikemas dengan plastik yang dilipat dan direkatkan dengan lem.

Cabai rawit yang disiapkan sebagai tempat sabu, tangkainya dilepas kemudian bijinya dikeluarkan.


Setelah biji cabai dikeluarkan, sabu dalam kemasan lipatan plastik dimasukkan lalu tangkainya direkatkan kembali menggunakan lem.

"Isi cabai rawit dikeluarkan, lalu sabu dalam lipatan plastik dimasukkan ke dalam cabai," tutur Mukid.  

Dia menambahkan, AR yang mengirimkan sabu kepada salah satu penghuni itu merupakan residivis kasus narkoba yang baru bebas enam bulan lalu.

Kepala Lapas Kelas II Jombang Mahendra Sulaksana mengungkapkan, upaya penyelundupan sabu tersebut terungkap dari kecurigaan petugas terhadap pengirim paket makanan.

Petugas yang berada di bagian depan pemeriksaan barang-barang pengunjung Lapas, kemudian memeriksa paket makanan dan bumbu dapur yang diserahkan AR.

Dari pemeriksaan itu, petugas menemukan barang yang diduga sabu di dalam cabai rawit yang hendak dikirimkan kepada salah satu narapidana.

"Teridentifikasi di bagian depan. Setelah kami periksa, pengirim kami tahan, kemudian kami melaporkan ke Polres Jombang," kata Mahendra.

Di Lapas Jombang, ujar dia, upaya penyelundupan narkoba melalui cabai rawit merupakan kasus pertama.

Namun, lanjut Mahendra, sejauh ini tiga kali ditemukan upaya penyelundupan narkoba ke Lapas Jombang.

Sebelum cabai rawit, upaya penyelundupan pernah dilakukan melalui salak dan kerupuk.

AR, si penyelundup sabu-sabu, kini ditahan di Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka.

Ia dijerat dengan Pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. AR terancam penjara 20 tahun.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/27/132429878/kirim-cabai-rawit-berisi-sabu-ke-dalam-lapas-seorang-residivis-yang-baru

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke