JOMBANG, KOMPAS.com - Upaya penyelundupan sabu-sabu melalui cabai rawit ke Lapas Kelas II B Jombang, Jawa Timur, digagalkan oleh petugas, Selasa (25/5/2021).
Penyelundupan sabu-sabu tersebut dilakukan oleh Wahyu Affandi alias AR.
Sabu-sabu di dalam cabai rawit itu hendak dikirimkan kepada Rendra Zakaria alias DK, seorang narapidana kasus narkoba di Lapas Jombang.
Kasat Reserse Narkoba Polres Jombang AKP Muhammad Mukid mengungkapkan, AR, si pengirim cabai rawit berisi sabu-sabu, merupakan kurir dalam lingkaran peredaran narkoba.
Baca juga: Kirim Cabai Rawit Berisi Sabu ke Dalam Lapas, Seorang Residivis yang Baru Bebas Ditangkap
Diduga dikendalikan napi dalam lapas
Sebagai kurir, AR dikendalikan oleh orang lain untuk mengirimkan sabu-sabu ke dalam Lapas Jombang.
"Tersangka ini merupakan kurir, ada pengendali. Kita masih mendalami keterlibatan DK, salah satu napi di dalam Lapas," ujar Mukid, usai menggelar reka ulang kasus penyelundupan sabu-sabu, di Lapas Jombang, Kamis (27/5/2021).
Menurut Mukid, AR dan DK sudah saling mengenal. Keduanya sama-sama pernah mendekam di penjara sebagai narapidana.
AR, merupakan residivis pada kasus narkoba yang baru keluar 6 bulan lalu. Adapun DK, saat ini dihukum karena kasus peredaran narkoba.
"Sekitar 6 bulan lalu tersangka baru keluar dari Lapas karena kasus narkoba. Dia kenal dengan narapidana di dalam dengan nama DK," kata Mukid,
Baca juga: Sopir Pikap Diduga Sempat Terlelap hingga Tabrak Pohon, 8 Penumpang Tewas
Namun, Mukid belum bisa memastikan jaringan mana yang mengendalikan AR untuk mengirimkan sabu-sabu ke Lapas Jombang, melalui cabai rawit.
"Kami masih mendalami siapa-siapa yang terlibat dalam pengiriman sabu kepada DK ke dalam Lapas. Sementara sebagai pengendali adalah DK," ujar dia.
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Sebagaimana diberitakan, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jombang, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam cabai rawit.
Sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam cabai rawit, hendak dikirimkan oleh seseorang ke salah satu narapidana kasus narkoba di Lapas Jombang.
Pengiriman cabai rawit berisi sabu-sabu, dilakukan bersamaan dengan paket makanan dan bumbu dapur.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 18 buah cabai rawit yang bijinya dikeluarkan kemudian isinya diganti sabu-sabu.
Setiap cabai berisi sabu-sabu dengan berat 0,2 gram - 0,3 gram. Total berat sabu-sabu dari 18 cabai, sebanyak 6 gram.
AR, si penyelundup sabu-sabu, kini ditahan di Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menjerat AR, pidana penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.