Berdasarkan hasil pemeriksaan, jelas dia, ada keterlibatan jaringan Lapas dari upaya penyelundupan sabu-sabu melalui cabai rawit di Lapas Jombang.
Namun, Mukid belum bisa memastikan jaringan mana yang mengendalikan AR untuk mengirimkan sabu-sabu ke Lapas Jombang, melalui cabai rawit.
"Kami masih mendalami siapa-siapa yang terlibat dalam pengiriman sabu kepada DK ke dalam Lapas. Sementara sebagai pengendali adalah DK," ujar dia.
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Sebagaimana diberitakan, petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Jombang, Jawa Timur, menggagalkan upaya penyelundupan sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam cabai rawit.
Sabu-sabu yang dimasukkan ke dalam cabai rawit, hendak dikirimkan oleh seseorang ke salah satu narapidana kasus narkoba di Lapas Jombang.
Pengiriman cabai rawit berisi sabu-sabu, dilakukan bersamaan dengan paket makanan dan bumbu dapur.
Dari hasil pemeriksaan, terdapat 18 buah cabai rawit yang bijinya dikeluarkan kemudian isinya diganti sabu-sabu.
Setiap cabai berisi sabu-sabu dengan berat 0,2 gram - 0,3 gram. Total berat sabu-sabu dari 18 cabai, sebanyak 6 gram.
AR, si penyelundup sabu-sabu, kini ditahan di Mapolres Jombang dan ditetapkan sebagai tersangka.
Dia dijerat dengan pasal 114 dan 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang menjerat AR, pidana penjara selama 20 tahun.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.