Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Mantan Kapolri, 2 Pria Tipu Kades Rp 4,7 Miliar

Kompas.com - 26/05/2021, 16:21 WIB
Bagus Supriadi,
David Oliver Purba

Tim Redaksi

JEMBER,KOMPAS.com - FR (39), warga Dusun Benteng, Desa Sidomekar, Kecamatan Semboro, dan AR (52), warga Dusun Krajan, Desa/Kecamatan Kencong, Jember, ditangkap karena menipu Kades Lojejer berinisial  MS sebesar Rp 4,7 miliar.

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, penipuan terjadi pada April hingga Mei 2020.

Baca juga: 5 Fakta Perampokan Rumah Lansia, Pelaku Gemetar Saat Ikat Korban hingga Minta Bacakan Doa

Tersangka FR menyuruh tersangka AR memainkan perannya dengan mengaku sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.

Baca juga: Saat Ikat Korbannya, Perampok Bilang Santai Saja Pak, Baca Basmalah, Tak Apa-apa Kok

Baca juga: Viral, Video Bocah 7 Tahun Bantu Buka Jalan Ambulans yang Terjebak Macet, Ini Cerita di Baliknya


Keduanya melakukan serangkaian penipuan kepada MS, yakni dengan menjanjikan akan menjadikan korban sebagai komisaris uama di sebuah perusahaan semen.

Selain itu, pelaku juga berjanji memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Korban yang teperdaya dengan rayuan itu akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka FR, baik secara tunai maupun transfer, ke rekening pribadi sehingga mengalami kerugian lebih dari Rp 4,7 miliar.


"Tersangka berhasil meraup total uang Rp 4 miliar lebih dari korban MS,” kata Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021).

Curiga

Kepada polisi, korban mengatakan, kecurigaan bermula ketika waktu pendidikan Akpol telah dimulai, tidak ada kabar yang menyatakan bahwa anak korban lulus dan dipanggil untuk berangkat ikut pendidikan.

“Di situlah letak kecurigaan korban sehingga menanyakan langsung kepada keluarga Jenderal (Purn) Badrodin Haiti yang ada di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari,” ujar dia.

Hasilnya, ternyata keluarga mantan Kapolri tersebut tidak mengenal tersangka.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Wuluhan pada 27 April 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Wuluhan menangkap kedua tersangka di Kediri, Sabtu (22/5/2021), saat hendak berkunjung ke rumah saudara mereka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh slip setoran transfer, ID Card, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaus, baju, dan lima bukti M-banking.

 

Kepada polisi, para tersangka mengaku menipu korban untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk foya-foya, seperti pesta miras dan hiburan malam.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 (i) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Kesaksian Penumpang KM Bukit Raya Saat Kapal Terbakar, Sempat Disebut Ada Latihan

Regional
Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Irjen Pol Purn Johni Asadoma Mendaftar sebagai Calon Gubernur NTT ke PAN

Regional
Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Jadi Bandara Domestik, SMB II Palembang Tetap Layani Penerbangan ke Jeddah dan Mekkah

Regional
Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Mahasiswa di Ambon Tewas Gantung Diri, Diduga karena Masalah Asmara

Regional
Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Cabuli Anak Tiri Saat Istri Tak di Rumah, Pria di Agam Ditangkap Polisi

Regional
BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

BPBD Minta Warga Lebak Waspadai Hujan Lebat di Malam Hari

Regional
Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Napak Tilas 2 Abad Traktat London, BI Pamerkan Uang Kuno

Regional
2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

2 Pembeli Cula Badak Taman Nasional Ujung Kulon Ditangkap

Regional
Aniaya 2 'Debt Collector', Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Aniaya 2 "Debt Collector", Aiptu FN Sudah Jadi Tersangka

Regional
Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Kunci di Balik Kegigihaan Ernando Ari, Ada Doa Ibu yang Tak Pernah Padam

Regional
Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Karyawan Warung Bakso di Semarang Perkosa Rekan Kerjanya, Pelaku: Saya Nafsu

Regional
Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Cerita Pilu Kasus Adik Aniaya Kakak di Klaten, Ibu yang Sakit Stroke Tak Tahu Anaknya Tewas

Regional
Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Tolak Kenaikan UKT, Ratusan Mahasiswa Unsoed Geruduk Rektorat

Regional
Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Tanggapan RSUD Ulin Banjarmasin Usai Dilaporkan atas Kasus Malapraktik

Regional
Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Soal Iuran Dana Pariwisata di Tiket Pesawat, Sandiaga Uno: Tak Akan Ada Tindak Lanjut

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com