Salin Artikel

Mengaku Mantan Kapolri, 2 Pria Tipu Kades Rp 4,7 Miliar

Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika menjelaskan, penipuan terjadi pada April hingga Mei 2020.

Tersangka FR menyuruh tersangka AR memainkan perannya dengan mengaku sebagai mantan Kapolri Jenderal (Purn) Badrodin Haiti.


Keduanya melakukan serangkaian penipuan kepada MS, yakni dengan menjanjikan akan menjadikan korban sebagai komisaris uama di sebuah perusahaan semen.

Selain itu, pelaku juga berjanji memasukkan anak korban ke Akademi Kepolisian (Akpol).

Korban yang teperdaya dengan rayuan itu akhirnya menyerahkan uang kepada tersangka FR, baik secara tunai maupun transfer, ke rekening pribadi sehingga mengalami kerugian lebih dari Rp 4,7 miliar.


"Tersangka berhasil meraup total uang Rp 4 miliar lebih dari korban MS,” kata Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di Mapolsek Wuluhan, Rabu (26/5/2021).

Curiga

Kepada polisi, korban mengatakan, kecurigaan bermula ketika waktu pendidikan Akpol telah dimulai, tidak ada kabar yang menyatakan bahwa anak korban lulus dan dipanggil untuk berangkat ikut pendidikan.

“Di situlah letak kecurigaan korban sehingga menanyakan langsung kepada keluarga Jenderal (Purn) Badrodin Haiti yang ada di Desa Paleran, Kecamatan Umbulsari,” ujar dia.


Hasilnya, ternyata keluarga mantan Kapolri tersebut tidak mengenal tersangka.

Akhirnya, korban melaporkan kejadian itu ke Unit Reskrim Polsek Wuluhan pada 27 April 2021.

Setelah melakukan penyelidikan, anggota Polsek Wuluhan menangkap kedua tersangka di Kediri, Sabtu (22/5/2021), saat hendak berkunjung ke rumah saudara mereka.

Polisi juga menyita barang bukti berupa tujuh slip setoran transfer, ID Card, pistol mainan, senapan angin kaliber 4,5 mm, sepatu, kaus, baju, dan lima bukti M-banking.

Kepada polisi, para tersangka mengaku menipu korban untuk mendapatkan uang yang digunakan untuk foya-foya, seperti pesta miras dan hiburan malam.

Kedua tersangka dijerat Pasal 378 Jo Pasal 372 Jo Pasal 55 Jo Pasal 56 Ayat 1 (i) KUHP dengan ancaman hukuman empat tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/26/162138978/mengaku-mantan-kapolri-2-pria-tipu-kades-rp-47-miliar

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke