SUKOHARJO, KOMPAS.com - Inspektorat Kabupaten Sukoharjo telah memeriksa semua lurah se-Kecamatan Sukoharjo yang diduga ikut hadir dalam acara halalbihalal di tengah pandemi Covid-19.
Berdasarkan pemeriksaan sementara, semua lurah dipastikan mendapatkan sanksi.
"Iya, sanksinya ada. Nanti tampaknya berbeda-beda sanksinya," kata Inspektur Sukoharjo Djoko Poernomo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/5/2021).
Baca juga: Buntut Video Viral Halalbihalal di Sukoharjo, Plt Camat Dicopot dan 10 Lurah Diperiksa
Djoko menerangkan, ada 14 lurah se-Kecamatan Sukoharjo yang diperiksa hingga Selasa (25/5/2021). Selain lurah, katanya, Sekretaris Kacamatan Sukoharjo juga diperiksa terkait acara halalbihalal.
Rencananya, pemeriksaan masih akan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021).
Pemeriksaan lanjutan ini guna menentukan hasil akhir keterlibatan para lurah dalam acara halalbihalal yang diselenggarakan oleh salah satu partai di Sukoharjo.
"Ini masih berproses. Kita segerakan. Kesimpulan akhirnya belum bisa saya sampaikan. Yang jelas memang tampak ada pelanggarannya," ungkap Djoko.
Dikatakan Djoko, dari hasil keterangan mereka, sebagian besar lurah itu datang dalam acara halalbihalal kerena diundang.
"Sebagian besar mereka diundang. Keterlibatan secara aktif apakah dia menyediakan kursi, nyumbang snack belum sampai situ. Sejauh ini mereka hanya diundang," terangnya.
Baca juga: Antisipasi Kerumunan di Pasar dan Mal, Satpol PP Sukoharjo Giatkan Patroli Pagi hingga Malam
Sebelumnya diberitakan, Bupati Sukoharjo Etik Suryanti mencopot Plt Camat Sukoharjo, HD, dari jabatannya sebagai buntut dari video viral acara halalbihalal di tengah pandemi Covid-19.
Halalbihalal dihadiri camat dan para lurah se Kecamatan Sukoharjo diselenggarakan salah satu partai di kantor Kecamatan Sukoharjo pada Rabu (19/5/2021).
Pencopotan HD berkaitan dengan pelanggaran disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.
HD melanggar surat edaran bupati terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam pengendalian Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.