Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buntut Video Viral Halalbihalal di Sukoharjo, Semua Lurah yang Hadir Dipastikan Dapat Sanksi

Kompas.com - 26/05/2021, 11:42 WIB
Labib Zamani,
Khairina

Tim Redaksi

SUKOHARJO, KOMPAS.com - Inspektorat Kabupaten Sukoharjo telah memeriksa semua lurah se-Kecamatan Sukoharjo yang diduga ikut hadir dalam acara halalbihalal di tengah pandemi Covid-19.

Berdasarkan pemeriksaan sementara, semua lurah dipastikan mendapatkan sanksi.

"Iya, sanksinya ada. Nanti tampaknya berbeda-beda sanksinya," kata Inspektur Sukoharjo Djoko Poernomo saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu (26/5/2021).

Baca juga: Buntut Video Viral Halalbihalal di Sukoharjo, Plt Camat Dicopot dan 10 Lurah Diperiksa

Djoko menerangkan, ada 14 lurah se-Kecamatan Sukoharjo yang diperiksa hingga Selasa (25/5/2021). Selain lurah, katanya, Sekretaris Kacamatan Sukoharjo juga diperiksa terkait acara halalbihalal.

Rencananya, pemeriksaan masih akan dilanjutkan pada Kamis (27/5/2021).

Pemeriksaan lanjutan ini guna menentukan hasil akhir keterlibatan para lurah dalam acara halalbihalal yang diselenggarakan oleh salah satu partai di Sukoharjo.

"Ini masih berproses. Kita segerakan. Kesimpulan akhirnya belum bisa saya sampaikan. Yang jelas memang tampak ada pelanggarannya," ungkap Djoko.

Dikatakan Djoko, dari hasil keterangan mereka, sebagian besar lurah itu datang dalam acara halalbihalal kerena diundang.

"Sebagian besar mereka diundang. Keterlibatan secara aktif apakah dia menyediakan kursi, nyumbang snack belum sampai situ. Sejauh ini mereka hanya diundang," terangnya.

Baca juga: Antisipasi Kerumunan di Pasar dan Mal, Satpol PP Sukoharjo Giatkan Patroli Pagi hingga Malam


Sebelumnya diberitakan, Bupati Sukoharjo Etik Suryanti mencopot Plt Camat Sukoharjo, HD, dari jabatannya sebagai buntut dari video viral acara halalbihalal di tengah pandemi Covid-19.

Halalbihalal dihadiri camat dan para lurah se Kecamatan Sukoharjo diselenggarakan salah satu partai di kantor Kecamatan Sukoharjo pada Rabu (19/5/2021).

Pencopotan HD berkaitan dengan pelanggaran disiplin PNS yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) No 53 Tahun 2010.

HD melanggar surat edaran bupati terkait pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dalam pengendalian Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Gagal Curi Uang di Kotak Wakaf, Wanita di Jambi Bawa Kabur Karpet Masjid

Regional
Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Pantai Watu Karung di Pacitan: Daya Tarik, Aktivitas, dan Rute

Regional
Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Diejek Tak Cocok Kendarai Honda CRF, Pemuda di Lampung Tusuk Pelajar

Regional
Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Bantuan PIP di Kota Serang Jadi Bancakan, Buat Perbaiki Mobil hingga Bayar Utang

Regional
Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Ditanya soal Pilkada Kabupaten Semarang, Ngesti Irit Bicara

Regional
Ditinggal 'Njagong', Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Ditinggal "Njagong", Nenek Stroke di Grobogan Tewas Terbakar di Ranjang

Regional
Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Terungkap, Napi LP Tangerang Kontrol Jaringan Narkotika Internasional

Regional
Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Siswi SMA di Kupang Ditemukan Tewas Gantung Diri

Regional
Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Mengaku Khilaf, Pria di Kubu Raya Cabuli Anak Kandung Saat Tidur

Regional
Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Masyarakat Diminta Waspada, 5 Orang Meninggal akibat DBD di Banyumas

Regional
Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Tangerang-Yantai Sepakat Jadi Sister City, Pj Walkot Nurdin Teken LoI Persahabatan

Regional
Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Lebih Parah dari Jakarta, Pantura Jateng Alami Penurunan Muka Tanah hingga 20 Cm per Tahun

Regional
Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Kasus DBD di Demak Tinggi, Bupati Ingatkan Masyarakat Fogging Bukanlah Solusi Efektif

Regional
Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Stok Vaksin Hewan Penular Rabies di Sikka Semakin Tipis

Regional
BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

BBWS Pemali Juana Ungkap Solusi Banjir Pantura Jateng: Harus Keluarkan Sedimen dan Perkuat Tanggul

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com