MALANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Kota Malang menetapkan seorang Kepala Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 10 Kota Malang sebagai tersangka.
Kepala sekolah berinisial DL (54) tersebut diduga terlibat kasus korupsi dana bantuan renovasi bangunan yang berasal dari Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara (BA BUN) tahun 2019.
Modusnya adalah dengan melaksanakan pembangunan dengan teknis dan spesifikasi yang tidak semestinya.
"Kami telah menetapkan tersangka inisial DL dengan jabatan sebagai kepala sekolah SMKN 10," kata Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kota Malang, Dino Kriesmiardi di kantornya, Selasa (25/5/2021).
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Bukti dianggap cukup
Dino mengatakan, penetapan tersangka itu seiring dengan diterbitkannya Surat Perintah Penyidikan nomor 1014/M.5.11/FD.1/05/2021 tertanggal 17 Mei 2021.
"Telah kami temukan bukti permulaan yang cukup untuk kami naikkan ke tahap penyidikan," katanya.
Selain penggunaan dana yang berasal dari BA BUN, Kejaksaan Negeri juga mendalami dugaan korupsi terkait pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), Biaya Penunjang Operasional Penyelenggaraan Pendidilan (BPOPP) tahun 2019-2020 dan penarikan seragam siswa.
"Kemudian tahap penyidikan saat ini, kami sudah melakukan pemeriksaan sebanyak tiga saksi dari unsur internal SMKN 10, terdiri dari Wakasapras dan dua guru honorer," jelasnya.