KOMPAS.com - Tarmiati alias Mia (42) bandar arisan yang membawa kabur iuran anggota arisan lebaran sebesar Rp 1 miliar mengaku uang yang terkumpul dari peserta arisan lebaran digunakannya untuk membayar utang, membeli 2 unit mobil, serta membangun sebuah rumah megah dengan dana sekitar Rp 400 juta.
Mia juga mengaku sudah mencari pinjaman untuk membayar uang milik anggota arisannya. Namun, ia tak kunjung mendapatkannya.
"Sebenarnya saya tidak mau seperti ini. Saya sudah berusaha mencari pinjaman, tapi tidak bisa lagi karena terlilit utang terlalu banyak," kata Mia di hadapan wartawan di Mapolres Mijokerto, Senin (24/5/2021).
Baca juga: Fakta Anggota TNI AL Dikeroyok 10 Preman di Terminal, Diteriaki Maling, 4 Ditangkap, 6 Buron
Kata Mia, ia sudah membuka arisan sejak 2014. Sejak 2014 hingga 2020 pembagian arisan yang dikelolanya berjalan lancar.
Adapun peserta arisannya berjumlah lebih dari 400 orang. Semuanya berasal dari Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur.
Namun, Mia mengaku baru tahun ini mengalami kendala.
"Saya mulai buka arisan tahun 2014. Selama ini tidak ada kendala (saat pembagian), baru kali ini," ungkapnya.
Baca juga: Sambil Terisak, Bandar Arisan yang Tipu Ratusan Peserta: Maaf, Saya Tak Mampu Kembalikan Uang Arisan
Atas perbuatannya, ibu dua anak ini pun meminta maaf kepada anggota arisannya karena tidak dapat membagikan uang arisan yang seharusnya dibagikan menjelang lebaran.
"Kepada semua yang menjadi korban, saya minta maaf sebesar-besarnya karena tidak mampu mengembalikan (uang arisan)," ujarnya.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengatakan, alasan pelaku tidak mampu mengembalikan uang arisan lebaran anggotanya karena terlilit utang.
Selain itu, uang arisan tersebut dipakainya untuk membeli 2 mobil secara kredit sekaligus membayar angsurannya setiap bulan dan membangun rumah.
"Uangnya sebagian untuk membangun rumah, membeli mobil dan membayar utang," kata Dony.
"Tersangka ini hidupnya gali lubang tutup lubang. Di masa pandemi ini, dia tidak bisa mendapatkan pinjaman, sehingga tidak bisa mengembalikan uang kepada anggota kelompok arisan," lanjutnya.
Saat ini, polisi telah menetapkan Mia sebagai tersangka.
Atas perbuatannya, Mia dijerat dengan pasal 378 atau 372 KUHP tentang penipuan, dengan ancaman pidana penjara selama 4 tahun.
Baca juga: Satu Keluarga di Surabaya Jadi Copet, Ini Peran Setiap Pelaku Saat Beraksi
(Penulis : Kontributor Jombang, Moh. Syafií | Editor : Pythag Kurniati)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.