MOJOKERTO, KOMPAS.com - Arisan Lebaran di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, yang dikelola Tarmiati alias Mia (42), berujung pelaporan kepada polisi.
Ibu dua anak itu dilaporkan atas kasus dugaan penipuan dan penggelapan uang yang terkumpul dari peserta arisan.
Bandar arisan Lebaran itu dilaporkan ke polisi karena tidak bisa membagikan uang arisan yang semestinya dibagikan kepada peserta arisan beberapa pekan sebelum Lebaran.
Kapolres Mojokerto AKBP Dony Alexander mengungkapkan, Mia menyediakan beberapa pilihan paket arisan yang mulai dikumpulkan pada Mei 2020.
Baca juga: Kabur Usai Tipu Ratusan Emak-emak Total Rp 1 M, Bandar Arisan Lebaran Dibekuk Polisi
Sesuai pilihan paket, peserta arisan yang tersebar di beberapa desa mengumpulkan uang melalui koordinator kelompok, setiap pekan.
Pilihan paket arisan yang ditawarkan Mia dibuat menarik perhatian. Ada sedikitnya 400 orang untuk mengikuti arisan.
Secara akumulatif, uang arisan lebaran yang tak mampu dikembalikan Mia kepada peserta arisan pada April 2021, nilainya sekitar Rp 1 miliar.
"Sampai sekarang sudah ada 400 orang yang merasa menjadi korban dari arisan tersebut," kata Dony, saat menggelar konferensi pers di Mapolres Mojokerto, Senin (24/5/2021).
Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mia selaku bandar arisan Lebaran, terlilit utang yang cukup banyak sehingga gagal memenuhi kewajibannya mengembalikan uang milik peserta arisan.
Mia yang tinggal di Kembangsri, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menjadi bandar arisan sejak 2014.
Sebelum periode arisan Lebaran 2020-2021, arisan yang dikelola Mia berjalan lancar dan pembagiannya bisa tepat waktu.
Pada April 2021, Mia semestinya membagikan uang arisan kepada peserta, yang dikumpulkan sejak Mei 2020.