KARAWANG, KOMPAS.com - Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang mengungkap kasus pemalsuan dokumen keimigrasian. Lima orang warga Negara India diamankan.
Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kememterian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Barat Heru Tjondro mengatakan, pengungkapan itu bermula dari pengembangan kasus over stay CSP (57). CSP diketahui telah tinggal di negeri ini sekitar 20 tahun dan beristri orang Indonesia.
Saat mendatangi tempat tinggal CSP di wilayah Telukjambe Timur, Karawang, tim pengawasan orang asing (Pora) menemukan lima warga negara India lainnya.
Empat orang yakni SS (40), KS (21), RS (20), dan GS (38) tidak dapat menunjukkan dokumen perjalanan.
Baca juga: Mutasi Virus Corona asal India Masuk Sumsel, Gubernur: Pasiennya Sudah Sembuh, Tidak Berkembang
Sedang satu lainnya, DS (71) dapat menunjukkan paspor, namun izin tinggalnya sudah habis sejak 25 Maret 2020.
"Keenamnya kami bawa ke kantor untuk dimintai keterangan lebih lanjut," ucap Heru saat memberikan keterangan pers di Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang, Jumat (21/5/2021).
Tim kemudian melakukan penyelidikan lebih lanjut. Tim menemukan cap, blanko visa, izin tinggal, serta stiker izin masuk kembali palsu di rumah CSP.
Dokumen yang diduga palsu beserta barang bukti lain kemudian disita.
Baca juga: 49 WN India di Indonesia Positif Covid-19, Satu di Antaranya Terpapar Mutasi Ganda B.1.617
Untuk mengetahui keabsahan barang bukti yang ditemukan, Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Karawang bersama Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Barat melakukan koordinasi dengan Direktorat Intelijen Keimigrasian serta sejumlah perwakilan negara yang ada di Indonesia.
Seperti, Kedutaan Besar New Zealand, Italia dan Canada, serta Perum Percetakan Uang Republik Indonesia.
“Dari hasil uji laboratorium forensik serta konfirmasi yang telah dilakukan ke berbagai instansi terkait, ditemukan fakta bahwa seluruh dokumen tersebut diduga palsu," jelas Heru.
Heru menyebut, sejak tanggal 1 April 2021, kasus ini telah dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Negeri Karawang. CSP terbukti telah memenuhi unsur kualifikasi delik sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 121 huruf a, Pasal 128 huruf a dan b serta Pasal 130 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan ancaman pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 500 juta.
Sementara itu, untuk WN India berinisial KS, SS, GS dan RS terbukti memenuhi unsur delik pasal 116 Jo. Pasal 71 huruf b Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian. Kemudian, untuk WNA berinisial DS dikenakan Pasal 78 ayat 3 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian dengan sanksi berupa pendeportasian dari Wilayah Indonesia,” ungkap dia.