Kepala Seksi Intelijen Kantor Imigrasi Kelas 1 Non TPI Karawang Arief Adi Prayogo mengatakan, CSP membuat dokumen palsu untuk SS, KS, RS, dan GS. Mereka akan menggunakan dokumen itu ke Jepang.
Arief menyebut mereka masih mempunyai hubungan kekeluargaan dengan CSP. Saat saling berkomunikasi dan muncul keinginan pergi le Jepang, CSP bersedia membantu dengan imbalan 5.000 USD atau Rp 71.651.500, dengan perhitungan 1 dollar sama dengan 14.330,30 rupiah.
"Uang muka 2.000 dolar (sekitar Rp 28. 660.600 dengan 1 dollar sama dengan 14.330,30 rupiah)," ungkapnya.
Mereka kemudian datang ke Indonesia dengan visa kunjungan pada akhir 2019 lalu. Selama di Indonesia, mereka menginap di tempat tinggal CSP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.