TEMANGGUNG, KOMPAS.com - Kasus penganiayaan anak, A (7), dengan dalih menghilangkan sifat nakal di Dusun Paponan, Desa Bejen, Kecamatan Bejen, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, mengundang keprihatinan berbagai pihak.
Penganiayaan yang dilakukan oleh orangtuanya sendiri itu berakibat A meninggal dunia.
Orangtua A, M dan S, mengikuti ritual dengan cara menenggelamkan kepala bocah perempuan itu di bak mandi berisi air sesuai petunjuk dukun.
Baca juga: Kata Psikolog soal Kasus Bocah Ditenggelamkan Orangtua karena Nakal di Temanggung
Pemerhati Anak dan Parenting asal Magelang, Kanthi Pamungkas Sari menjelaskan, kasus ini menjadi pengingat masyarakat, khususnya para orangtua, bahwa setiap anak adalah amanah yang diberikan oleh Tuhan.
Setiap orangtua memiliki kewajiban untuk menerapkan pola asuh yang tepat dan benar pada anak.
Pola asuh yang benar mencakup mendidik, memelihara, melindungi anak dengan kasih sayang, sesuai dengan nilai atau norma sosial dan agama yang diyakininya.
"Sesuai dengan UU RI No 23 tahun 2002 setiap anak berhak untuk mendapatkan perlindungan, termasuk salah satunya perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi," ujar Kanthi, saat dihubungi Jumat (21/5/2021) sore.
Baca juga: Bocah 7 Tahun yang Ditenggelamkan karena Dianggap Nakal Dikenal Pintar Mengaji
Dosen Fakultas Agama Islam Universitas Muhammadiyah Magelang (Unimma) itu melanjutkan, yang paling bertanggung jawab atas perlindungan anak tentu saja orangtua dan keluarga, lalu lingkungan di sekitarnya.
"Perlindungan anak tersebut sebenarnya tanggung jawab siapa? Kalau kita bicara yang ideal maka yang pertama dan utama adalah orangtua dan keluarganya, kemudian yang kedua adalah orang-orang yang ada di sekitarnya," tandasnya.