Menurutnya, daftar itu akan diperbarui jika ada lembaga pinjaman online baru yang terdaftar dan berizin atau jika ada lembaga yang sudah terdaftar namun mengundurkan diri sebagai lembaga pinjaman online.
"Setiap ada perubahan yang terdaftar, bisa nambah, bisa juga akhirnya mereka mundur meminta untuk tidak meneruskan, itu akan dicabut akan diumumkan. Jadi setiap ada perubahan, anytime, itu dilakukan update langsung di website OJK," katanya.
Sementara itu, logis mengacu pada model pelayanan oleh Pinjol. Menurutnya, Pinjol yang legal akan menyampaikan seluruh biaya dan bunga secara transparan.
"Biaya dan bunga yang ditawarkan itu transparan," katanya.
Model penagihan berbeda
Selain itu, model penagihan oleh Pinjol yang legal juga dilakukan dengan aturan yang berlaku.
Sugiarto mengatakan, ada code of conduct atau pedoman perilaku yang harus diterapkan dalam proses penagihan pembayaran pinjaman.
"Yang legal itu ada code of conduct. Ada aturan main yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama. Kemudian ada aturan mainnya, ada sertifikasinya. Jadi kalau ada yang melakukan pelanggaran, OJK akan mengenakan sanksi," katanya.
Baca juga: Baznas Kota Malang Lunasi Utang Pokok Rp 26 Juta Guru TK yang Terjerat Pinjol
Diketahui, seorang guru perempuan di Taman Kanak-Kanan (TK) di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga senilai sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.
S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.
Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa pinjam uang di aplikasi peminjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.
Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun. Sedangkan, gaji yang diterima S dari mengajar hanya Rp 400.000 sebulan.
Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan mengatakan, aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S ternyata banyak yang ilegal.
Slamet mengatakan, dari 24 aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal. Hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.