Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Supaya Terhindar dari Pinjol Ilegal, Perhatikan 2L jika Ingin Mengajukan Pinjaman, Apa Saja?

Kompas.com - 20/05/2021, 16:22 WIB
Andi Hartik,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

MALANG, KOMPAS.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta masyarakat jeli jika ingin mengajukan pinjaman uang ke lembaga pinjaman online (Pinjol).

Ketelitian diperlukan supaya masyarakat tidak terjerat ke dalam pinjaman online ilegal.

Baru-baru ini, pinjaman online jadi perbincangan setelah mencuat kasus S (40), seorang guru TK di Kota Malang.

S terjerat Pinjol ilegal hingga hampir mencapai Rp 40 juta dengan model penagihan berupa teror.

Baca juga: Leonard Kisahkan 20 Jam Berada dalam Kondisi Antara Hidup dan Mati, Diselamatkan Aipda Joel dan Kini Ingin Jadi Polisi

Gunakan prinsip 2L, apa itu?

Ilustrasi: OJK keluarkan aturan untuk cegah pencucian uang di finctech lending alias pinjaman online (pinjol)iStockphoto/danikancil Ilustrasi: OJK keluarkan aturan untuk cegah pencucian uang di finctech lending alias pinjaman online (pinjol)

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, masyarakat bisa menggunakan prinsip 2L jika ingin mengajukan pinjaman online. Yakni legal dan logis (2L).

"Yang harus diperhatikan sebetulnya menggunakan prinsip yang paling gampang adalah 2L, legal dan logis," katanya saat diwawancara di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).

Legal mengacu pada pinjol yang terdaftar di OJK. Sugiarto mengatakan, lembaga pinjaman online yang legal terdaftar dan mendapatkan izin tertera di website resmi OJK.

Jika masih ragu dengan daftar yang tertera, masyarakat bisa menghubungi call center OJK, yakni 157.

"Masyarakat bisa ngecek nanti di websitenya OJK, kalau buka halaman pertama OJK itu ada daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK, jumlahnya 138," katanya.

"Kalau ragu juga bisa telpon ke call center OJK, 157. Jadi misalnya kawan-kawan dapat tawaran untuk pinjaman online, nah calling ke 157 untuk memastikan terdaftar enggak di OJK, nanti ada respon dari OJK," jelas dia.

Baca juga: Pakai Bahasa Inggris Saat Berdebat dengan Polisi, Ibu-ibu Pedagang Ini Ternyata Belajar dari Turis

 

Ilustrasi rupiahShutterstock/Melimey Ilustrasi rupiah
Menurutnya, daftar itu akan diperbarui jika ada lembaga pinjaman online baru yang terdaftar dan berizin atau jika ada lembaga yang sudah terdaftar namun mengundurkan diri sebagai lembaga pinjaman online.

"Setiap ada perubahan yang terdaftar, bisa nambah, bisa juga akhirnya mereka mundur meminta untuk tidak meneruskan, itu akan dicabut akan diumumkan. Jadi setiap ada perubahan, anytime, itu dilakukan update langsung di website OJK," katanya.

Sementara itu, logis mengacu pada model pelayanan oleh Pinjol. Menurutnya, Pinjol yang legal akan menyampaikan seluruh biaya dan bunga secara transparan.

"Biaya dan bunga yang ditawarkan itu transparan," katanya.

Baca juga: Cerita Pilu EAS, ART yang Setahun Lebih Disiksa Pakai Setrika dan Pipa hingga Dipaksa Makan Kotoran Kucing

Model penagihan berbeda

Selain itu, model penagihan oleh Pinjol yang legal juga dilakukan dengan aturan yang berlaku.

Sugiarto mengatakan, ada code of conduct atau pedoman perilaku yang harus diterapkan dalam proses penagihan pembayaran pinjaman.

"Yang legal itu ada code of conduct. Ada aturan main yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama. Kemudian ada aturan mainnya, ada sertifikasinya. Jadi kalau ada yang melakukan pelanggaran, OJK akan mengenakan sanksi," katanya.

Baca juga: Baznas Kota Malang Lunasi Utang Pokok Rp 26 Juta Guru TK yang Terjerat Pinjol

Diketahui, seorang guru perempuan di Taman Kanak-Kanan (TK) di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga senilai sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.

S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.

Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa pinjam uang di aplikasi peminjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.

Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun. Sedangkan, gaji yang diterima S dari mengajar hanya Rp 400.000 sebulan.

Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan mengatakan, aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S ternyata banyak yang ilegal.

Slamet mengatakan, dari 24 aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal. Hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Dendam Kesumat Istri Dilecehkan, Kakak Beradik Bacok Warga Demak hingga Tewas

Regional
Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Digigit Buaya 2,5 Meter, Pria di Pasaman Barat Luka Parah di Kaki

Regional
Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Raih Satyalancana dari Jokowi, Bupati Jekek Ajak Semua Pihak Terus Bangun Wonogiri

Regional
TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

TKN Tantang PDI-P Tarik Semua Menteri Usai Sebut Jokowi Bukan Kader Lagi, Ini Tanggapan Gibran

Regional
Penumpang yang Tusuk Driver 'Maxim' di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film 'Rambo'

Penumpang yang Tusuk Driver "Maxim" di Jalan Magelang-Yogyakarta Terinspirasi Film "Rambo"

Regional
Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Pekanbaru Hari Ini Kamis 25 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Ayah Gembong Narkoba Fredy Pratama Divonis 1,8 Tahun Penjara, Seluruh Hartanya Dirampas Negara

Regional
Berangkat dari Jakarta, 'Driver' Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Berangkat dari Jakarta, "Driver" Maxim Dibunuh Penumpangnya di Jalan Magelang-Yogyakarta

Regional
Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Penumpang KMP Reinna Jatuh ke Laut, Saksi Sebut Posisi Korban Terakhir di Buritan

Regional
Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Kecelakaan Maut Bus Eka Vs Truk di Tol Solo-Kertosono, Satu Penumpang Tewas

Regional
Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Anak yang Dijual Ibu Kandung Rp 100.000, Korban Pemerkosaan Kakaknya

Regional
Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Kronologi Ibu di LampungTewas Tersengat Listrik Jerat Babi Hutan, Polisi Ungkap Kondisinya

Regional
KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

KM Bukit Raya Terbakar Saat Masuk Muara Jungkat Kalbar, Pelni: Sudah Mulai Padam

Regional
Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Dibutuhkan 48 Tenaga Panwaslu di Bawaslu Kota Semarang, Ini Syaratnya

Regional
Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Pilkada Sumsel, Holda Jadi Perempuan Pertama yang Ambil Formulir di Demokrat

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com