Salin Artikel

Supaya Terhindar dari Pinjol Ilegal, Perhatikan 2L jika Ingin Mengajukan Pinjaman, Apa Saja?

Ketelitian diperlukan supaya masyarakat tidak terjerat ke dalam pinjaman online ilegal.

Baru-baru ini, pinjaman online jadi perbincangan setelah mencuat kasus S (40), seorang guru TK di Kota Malang.

S terjerat Pinjol ilegal hingga hampir mencapai Rp 40 juta dengan model penagihan berupa teror.

Gunakan prinsip 2L, apa itu?

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Malang, Sugiarto Kasmuri mengatakan, masyarakat bisa menggunakan prinsip 2L jika ingin mengajukan pinjaman online. Yakni legal dan logis (2L).

"Yang harus diperhatikan sebetulnya menggunakan prinsip yang paling gampang adalah 2L, legal dan logis," katanya saat diwawancara di Mapolresta Malang Kota, Kamis (20/5/2021).

Legal mengacu pada pinjol yang terdaftar di OJK. Sugiarto mengatakan, lembaga pinjaman online yang legal terdaftar dan mendapatkan izin tertera di website resmi OJK.

Jika masih ragu dengan daftar yang tertera, masyarakat bisa menghubungi call center OJK, yakni 157.

"Masyarakat bisa ngecek nanti di websitenya OJK, kalau buka halaman pertama OJK itu ada daftar pinjaman online yang terdaftar dan berizin di OJK, jumlahnya 138," katanya.

"Kalau ragu juga bisa telpon ke call center OJK, 157. Jadi misalnya kawan-kawan dapat tawaran untuk pinjaman online, nah calling ke 157 untuk memastikan terdaftar enggak di OJK, nanti ada respon dari OJK," jelas dia.

"Setiap ada perubahan yang terdaftar, bisa nambah, bisa juga akhirnya mereka mundur meminta untuk tidak meneruskan, itu akan dicabut akan diumumkan. Jadi setiap ada perubahan, anytime, itu dilakukan update langsung di website OJK," katanya.

Sementara itu, logis mengacu pada model pelayanan oleh Pinjol. Menurutnya, Pinjol yang legal akan menyampaikan seluruh biaya dan bunga secara transparan.

"Biaya dan bunga yang ditawarkan itu transparan," katanya.

Model penagihan berbeda

Selain itu, model penagihan oleh Pinjol yang legal juga dilakukan dengan aturan yang berlaku.

Sugiarto mengatakan, ada code of conduct atau pedoman perilaku yang harus diterapkan dalam proses penagihan pembayaran pinjaman.

"Yang legal itu ada code of conduct. Ada aturan main yang disusun oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama. Kemudian ada aturan mainnya, ada sertifikasinya. Jadi kalau ada yang melakukan pelanggaran, OJK akan mengenakan sanksi," katanya.

Diketahui, seorang guru perempuan di Taman Kanak-Kanan (TK) di Kota Malang berinisial S (40) terjerat pinjaman online (Pinjol) hingga senilai sekitar Rp 40 juta di 24 aplikasi.

S sempat berkeinginan untuk bunuh diri akibat diteror oleh debt collector dari aplikasi peminjaman itu.

Dalam keterangan tertulisnya, S terpaksa pinjam uang di aplikasi peminjaman online untuk kebutuhan membayar kuliahnya. S kuliah sebagai syarat untuk bisa tetap mengajar di TK tempatnya mengajar.

Di TK tersebut, S sudah mengajar selama 13 tahun. Sedangkan, gaji yang diterima S dari mengajar hanya Rp 400.000 sebulan.

Slamet Yuono, kuasa hukum S dari Kantor Hukum 99 dan Rekan mengatakan, aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S ternyata banyak yang ilegal.

Slamet mengatakan, dari 24 aplikasi pinjaman online yang digunakan oleh S, sebanyak 19 aplikasi merupakan pinjaman online ilegal. Hanya lima aplikasi yang legal dan terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/162211278/supaya-terhindar-dari-pinjol-ilegal-perhatikan-2l-jika-ingin-mengajukan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke