PONTIANAK, KOMPAS.com - Kepala Dinas Kesehatan Kalimantan Barat (Kalbar) Harisson menekankan, tempat pelaksanaan vaksinasi gotong royong tidak boleh menggunakan fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) milik pemerintah.
Menurut dia, hal tersebut agar tidak mengganggu kecepatan pelayanan vaksinasi Covid-19 yang menjadi program pemerintah.
"Tempat pelaksanaan vaksinasi vaksin gotong royong tidak boleh menggunakan fasyankes milik pemerintah atau yang sedang melaksanakan program vaksinasi Covid-19 pemerintah, agar tidak mengganggu kecepatan pelayanan vaksinasi," kata Harisson kepada wartawan, Kamis (20/5/2021).
Baca juga: Jokowi Janji Prioritaskan Vaksin Gotong Royong untuk Industri di Batam
Ditekankan Harisson, fasilitas pelayanan kesehatan yang akan melakukan vaksinasi gotong royong harus lebih dulu memenuhi syarat yang dibuktikan dengan surat rekomendasi sebagai pelaksana vaksinasi.
"Pemberian surat rekomendasi fasyankes pelaksana vaksinasi vaksin gotong royong oleh Dinas Kesehatan di kabupaten dan kota setempat," jelas Harisson.
Harisson menjelaskan, untuk ikut serta program vaksinasi gotong royong, badan usaha atau badan hukum bisa mendaftat melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) ataupun langsung ke Biofarma.
"Tapi sebelumnya, harus membuat memorandum of understanding (MoU) dengan fasilitas kesehatan swasta atau milik masyarakat tempat mereka nanti akan melaksanakan vaksinasi," ucap Harisson.
Baca juga: Dinkes DKI Tunjuk 9 Faskes Jadi Lokasi Vaksinasi Gotong Royong
Sementara itu, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Kalimantan Barat (Kalbar) Joni Isnaini memastikan bakal menyukseskan pelaksanaan vaksinasi gotong-royong.
Menurut dia, saat ini, Kadin Kalbar masih melakukan pendataan perusahaan-perusahaan yang akan ikut serta.
"Sekarang Kadin Kalbar tengah mendata perusahaan yang akan ikut vaksinasi gotong-royong," kata Joni saat dihubungi Kompas.com, Rabu (19/5/2021).