Daniel menuturkan, usai memperoleh pesanan, AR memerintahkan BS untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS.
Keduanya sepakat untuk bertemu di Jalan Kemayoran Jakarta Pusat. Usai memperoleh sabu, AR dan BS langsung hijrah ke Bangkalan, Madura.
Tetapi, langkahnya tersendat lantaran terlebih dulu tertangkap petugas BNNP Jatim di Kota Pahlawan
"Kedua tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke kantor BNNP Jatim untuk penyelidikan setelah tertangkap di pintu exit Tol Warugunung," tuturnya.
Dalam pengungkapan itu, petugas BNNP Jatim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa sebuah Toyota Avanza warna Abu-abu beserta STNK, sebuah tas berwarna merah muda berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.003,22 gram atau 4.03 kilogram, hingga 3 ponsel milik AR dan BS.
Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.