Akan diedarkan di Surabaya dan Madura
Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika berbentuk serbuk kristal putih tersebut akan dikirim kepada seseorang di kawasan Bangkalan dan akan diedarkan di wilayah Surabaya, Madura, dan sekitarnya.
Saat diproses lebih lanjut, AR mengaku sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial HS.
"HS sendiri merupakan target dari BNNP Jatim dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Daniel.
Daniel mengungkapkan, AR dan HS saling kenal ketika melakoni hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.
Namun, pemesan sabu-sabu diketahui adalah rekan tersangka, berinisial FZ asal Bangkalan yang juga menjadi DPO BNNP Jatim.
"Tersangka (AR) mengakui, sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu-sabu ke temannya (FZ) dari Jakarta ke Madura," kata Daniel.
Dari bisnis terlarang itu, AR mengaku telah memperoleh keuntungan berupa upah senilai Rp 20.000.000. Uang itu diperoleh usai berhasil menjalankan tugasnya.
"Namun, untuk yang kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap," ujar Daniel.
Baca juga: Pilih Ngantor di Kelurahan, Eri Cahyadi: Saya Takut Salah Ambil Kebijakan