Salin Artikel

Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Madura, BNN Jatim Sita 4 Kg Sabu

Dalam penggalan peredaran barang haram itu, BNNP Jatim meringkus dua orang kurir, yaitu BS alias CM warga Palmerah, Jakarta Barat dan AR warga Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Daniel Y Katiandagho menyatakan, para personelnya membekuk kedua tersangka saat hendak melintas di pintu exit Tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Modus pelaku sembunyikan 4 kilogram sabu-sabu

Daniel mengungkapkan, modus yang digunakan kedua tersangka untuk mengelabui petugas BNNP Jatim adalah dengan mengemas sabu-sabu dalam sebuah plastik putih.

Kemudian, dirangkap dengan dalam tas kresek merah dan dimasukkan ke tas goodie bag berwarna hijau serta ditutup pakaian.

"Agar tak mencolok saat ada pemeriksaan, tersangka memasukkan lagi ke dalam tas kain berwarna merah muda dan meletakkannya ke dalam bagasi mobil Avanza berwarna silver dengan plat nomor N 1030 GT," kata Daniel saat rilis di kantor BNNP Jatim, Kamis (20/5/2021).

Saat dikroscek, kata Daniel, petugas BNNP Jatim menemukan 4 kilogram sabu-sabu.

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika berbentuk serbuk kristal putih tersebut akan dikirim kepada seseorang di kawasan Bangkalan dan akan diedarkan di wilayah Surabaya, Madura, dan sekitarnya.

Saat diproses lebih lanjut, AR mengaku sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial HS.

"HS sendiri merupakan target dari BNNP Jatim dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, AR dan HS saling kenal ketika melakoni hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Namun, pemesan sabu-sabu diketahui adalah rekan tersangka, berinisial FZ asal Bangkalan yang juga menjadi DPO BNNP Jatim.

"Tersangka (AR) mengakui, sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu-sabu ke temannya (FZ) dari Jakarta ke Madura," kata Daniel.

Dari bisnis terlarang itu, AR mengaku telah memperoleh keuntungan berupa upah senilai Rp 20.000.000. Uang itu diperoleh usai berhasil menjalankan tugasnya.

"Namun, untuk yang kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap," ujar Daniel.


Daniel menuturkan, usai memperoleh pesanan, AR memerintahkan BS untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS.

Keduanya sepakat untuk bertemu di Jalan Kemayoran Jakarta Pusat. Usai memperoleh sabu, AR dan BS langsung hijrah ke Bangkalan, Madura.

Tetapi, langkahnya tersendat lantaran terlebih dulu tertangkap petugas BNNP Jatim di Kota Pahlawan

"Kedua tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke kantor BNNP Jatim untuk penyelidikan setelah tertangkap di pintu exit Tol Warugunung," tuturnya.

Dalam pengungkapan itu, petugas BNNP Jatim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa sebuah Toyota Avanza warna Abu-abu beserta STNK, sebuah tas berwarna merah muda berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.003,22 gram atau 4.03 kilogram, hingga 3 ponsel milik AR dan BS.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/131920878/tangkap-2-pengedar-narkoba-jaringan-jakarta-madura-bnn-jatim-sita-4-kg-sabu

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke