Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangkap 2 Pengedar Narkoba Jaringan Jakarta-Madura, BNN Jatim Sita 4 Kg Sabu

Kompas.com - 20/05/2021, 13:19 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Badan Narkotika Nasional Provinsi Jawa Timur (BNNP Jatim) membongkar upaya penyelundupan 4 kilogram narkotika golongan 1 jenis sabu-sabu asal Jakarta.

Dalam penggalan peredaran barang haram itu, BNNP Jatim meringkus dua orang kurir, yaitu BS alias CM warga Palmerah, Jakarta Barat dan AR warga Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur.

Kabid Pemberantasan BNNP Jatim Daniel Y Katiandagho menyatakan, para personelnya membekuk kedua tersangka saat hendak melintas di pintu exit Tol Warugunung, Kecamatan Karangpilang, Surabaya, pada Selasa (18/5/2021) lalu.

Baca juga: Pakai Bahasa Inggris Saat Berdebat dengan Polisi, Ibu-ibu Pedagang Ini Ternyata Belajar dari Turis

Modus pelaku sembunyikan 4 kilogram sabu-sabu

Daniel mengungkapkan, modus yang digunakan kedua tersangka untuk mengelabui petugas BNNP Jatim adalah dengan mengemas sabu-sabu dalam sebuah plastik putih.

Kemudian, dirangkap dengan dalam tas kresek merah dan dimasukkan ke tas goodie bag berwarna hijau serta ditutup pakaian.

"Agar tak mencolok saat ada pemeriksaan, tersangka memasukkan lagi ke dalam tas kain berwarna merah muda dan meletakkannya ke dalam bagasi mobil Avanza berwarna silver dengan plat nomor N 1030 GT," kata Daniel saat rilis di kantor BNNP Jatim, Kamis (20/5/2021).

Saat dikroscek, kata Daniel, petugas BNNP Jatim menemukan 4 kilogram sabu-sabu.

Baca juga: Hari Pertama Ekskavasi Lanjutan Candi Gedog, Warga dan Perangkat Kelurahan Adakan Selamatan

 

BNNP Jatim meringkus dua orang kurir, yaitu BS alias CM warga Palmerah, Jakarta Barat dan AR warga Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur, dan membongkar upaya penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu, Kamis (20/5/2021).KOMPAS.COM/GHINAN SALMAN BNNP Jatim meringkus dua orang kurir, yaitu BS alias CM warga Palmerah, Jakarta Barat dan AR warga Kecamatan Galis, Bangkalan, Jawa Timur, dan membongkar upaya penyelundupan 4 kilogram sabu-sabu, Kamis (20/5/2021).
Akan diedarkan di Surabaya dan Madura

Berdasarkan pengakuan tersangka, narkotika berbentuk serbuk kristal putih tersebut akan dikirim kepada seseorang di kawasan Bangkalan dan akan diedarkan di wilayah Surabaya, Madura, dan sekitarnya.

Saat diproses lebih lanjut, AR mengaku sabu itu diperoleh dari rekannya berinisial HS.

"HS sendiri merupakan target dari BNNP Jatim dan telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Daniel.

Daniel mengungkapkan, AR dan HS saling kenal ketika melakoni hukuman pidana di Lembaga Pemasyarakatan Cipinang, Jakarta.

Baca juga: Polisi Menyamar Jadi Pembeli, Ungkap Aksi Dokter S, Sarjana Pendidikan Agama yang Racik Obat Tanpa Resep

Namun, pemesan sabu-sabu diketahui adalah rekan tersangka, berinisial FZ asal Bangkalan yang juga menjadi DPO BNNP Jatim.

"Tersangka (AR) mengakui, sebelumnya sudah pernah melakukan pengiriman narkotika sabu-sabu ke temannya (FZ) dari Jakarta ke Madura," kata Daniel.

Dari bisnis terlarang itu, AR mengaku telah memperoleh keuntungan berupa upah senilai Rp 20.000.000. Uang itu diperoleh usai berhasil menjalankan tugasnya.

"Namun, untuk yang kedua saat ini belum diberikan upah dan tertangkap," ujar Daniel.

Baca juga: Pilih Ngantor di Kelurahan, Eri Cahyadi: Saya Takut Salah Ambil Kebijakan

 

Daniel menuturkan, usai memperoleh pesanan, AR memerintahkan BS untuk mengambil narkotika jenis sabu ke HS.

Keduanya sepakat untuk bertemu di Jalan Kemayoran Jakarta Pusat. Usai memperoleh sabu, AR dan BS langsung hijrah ke Bangkalan, Madura.

Tetapi, langkahnya tersendat lantaran terlebih dulu tertangkap petugas BNNP Jatim di Kota Pahlawan

"Kedua tersangka beserta barang buktinya kami bawa ke kantor BNNP Jatim untuk penyelidikan setelah tertangkap di pintu exit Tol Warugunung," tuturnya.

Dalam pengungkapan itu, petugas BNNP Jatim mengamankan sejumlah barang bukti, yakni berupa sebuah Toyota Avanza warna Abu-abu beserta STNK, sebuah tas berwarna merah muda berisi 4 bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 4.003,22 gram atau 4.03 kilogram, hingga 3 ponsel milik AR dan BS.

Kedua tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Subsider pasal 112 ayat (2) Juncto Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Ketahuan Curi Motor, Seorang Residivis Ditelanjangi dan Ditandu Warga Saat Sembunyi di Sungai

Regional
Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Pemburu Badak Jawa di TNUK, Jual Cula Seharga Rp 525 Juta

Regional
Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Aksi Bejat 3 Pria Paksa Siswi SMP Hubungan Badan dengan Pacar dan Ikut Perkosa Korban

Regional
Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Bunuh 6 Badak Jawa di TNUK, Polda Banten Tangkap 1 Pemburu, 5 Buron

Regional
10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

10 Kuliner Salatiga yang Legendaris, Ada Enting-enting Gepuk

Regional
Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Curi Sepeda Motor Petani, 2 Pria di Sumba Timur Ditangkap Polisi

Regional
Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Kapolda Riau: Tak Ada lagi yang Namanya Kampung Narkoba, Sikat Habis Itu

Regional
Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Saksikan Pertandingan Timnas U-23 Lawan Korsel, Ibunda Pratama Arhan Mengaku Senam Jantung

Regional
Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Kisah Ernando Ari, Dididik ala Militer hingga Jadi Kiper Jagoan Timnas Indonesia

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com