Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi di SMA 6 Kota Metro Ditangkap

Kompas.com - 20/05/2021, 11:36 WIB
Tri Purna Jaya,
Abba Gabrillin

Tim Redaksi

LAMPUNG, KOMPAS.com - Terpidana kasus korupsi Abdul Mukti (50) ditangkap tim Kejaksaan Negeri (Kejari) Metro setelah hampir 5 tahun menjadi buron.

Terpidana ditangkap saat bersembunyi di kediamannya di Kota Metro, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Abdul Mukti divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan ruang kelas di SMA Negeri 6 Metro.

Baca juga: Polsek Candipuro Dibakar Massa, Polda Lampung Bantah Tuduhan Polisi Tidak Bekerja

"Pembangunan ruang kelas ini mendapat anggaran sebesar Rp 2,52 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2013 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro," kata Andrie dalam keterangan pers, Kamis (20/5/2021).

Andrie mengatakan, dugaan korupsi dalam proyek itu diketahui pada 2016 lalu, setelah Kejari Metro melakukan penyidikan.

Saat itu, Abdul Mukti tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, mulai dari pelimpahan perkara hingga penuntutan.

"Yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga perkara ini disidangkan tanpa kehadiran terdakwa, atau in absentia di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Andrie.

Baca juga: Jokowi Janji Prioritaskan Vaksin Gotong Royong untuk Industri di Batam

Dalam persidangan terungkap bahwa Abdul Mukti meminjam PT Usaha Titian Jejama untuk mengikuti lelang proyek pembangunan ruang kelas SMAN 6 Metro itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) dengan menggunakan uji hammer test serta analisis, mutu karakteristik bangunan tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton.

Dengan demikian, berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp 54 juta.

Oleh majelis hakim, Abdul Mukti dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana selama 3 tahun penjara.

Namun, karena keberadaan terdakwa tidak diketahui, petugas Kejaksaan tidak bisa mengesekusi yang bersangkutan.

"Terpidana An. Abdul Mukti bin Taufik telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016," kata Andrie.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

3 Kecamatan di Pati Jadi Target Operasi Kendaraan Bodong, Polisi Belum Tetapkan Tersangka

Regional
Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Jelang Idul Adha, Sejumlah Hewan Kurban di Jateng Terjangkit Diare dan Cacar

Regional
Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Pengakuan Karyawan di Batam Curi 143 Ponsel dari Perusahaan: Punya Utang di Pinjol Rp 100 Juta

Regional
Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Wanita Lompat ke Sumur karena Hendak Dianiaya Mantan Suami Alami Luka-luka

Regional
Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Dua Kali Disuntik, Bayi di Sukabumi Meninggal Usai Imunisasi Empat Varian Vaksin Sekaligus

Regional
Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Densus Antiteror Sita Buku Catatan dan Serbuk dari Kontrakan Penjual Bubur di Karawang

Regional
Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Temuan 24 Pohon Ganja di Ladang Kopi Simalungun, Pemilik Melarikan Diri

Regional
Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Seminggu Dirawat, 3 Korban Pengeroyokan di Sukolilo Pati Akhirnya Pulang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com