Salin Artikel

Buron 5 Tahun, Terpidana Korupsi di SMA 6 Kota Metro Ditangkap

Terpidana ditangkap saat bersembunyi di kediamannya di Kota Metro, Rabu (19/5/2021) sekitar pukul 12.30 WIB.

Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung Andrie W Setiawan mengatakan, Abdul Mukti divonis 3 tahun penjara atas kasus korupsi pembangunan ruang kelas di SMA Negeri 6 Metro.

"Pembangunan ruang kelas ini mendapat anggaran sebesar Rp 2,52 miliar yang bersumber dari anggaran tahun 2013 di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Metro," kata Andrie dalam keterangan pers, Kamis (20/5/2021).

Andrie mengatakan, dugaan korupsi dalam proyek itu diketahui pada 2016 lalu, setelah Kejari Metro melakukan penyidikan.

Saat itu, Abdul Mukti tidak memenuhi panggilan sebanyak tiga kali, mulai dari pelimpahan perkara hingga penuntutan.

"Yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya, sehingga perkara ini disidangkan tanpa kehadiran terdakwa, atau in absentia di Pengadilan Tipikor Tanjung Karang," kata Andrie.

Dalam persidangan terungkap bahwa Abdul Mukti meminjam PT Usaha Titian Jejama untuk mengikuti lelang proyek pembangunan ruang kelas SMAN 6 Metro itu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan fisik lapangan yang dilakukan tim ahli Fakultas Teknik Universitas Lampung (Unila) dengan menggunakan uji hammer test serta analisis, mutu karakteristik bangunan tidak sesuai dengan mutu kekuatan struktur beton dan memiliki kekurangan volume beton.

Dengan demikian, berdasarkan hasil audit perhitungan keuangan negara yang telah dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Lampung dalam perkara ini adalah sebesar Rp 54 juta.

Oleh majelis hakim, Abdul Mukti dinyatakan terbukti bersalah melakukan korupsi dan dijatuhi pidana selama 3 tahun penjara.

Namun, karena keberadaan terdakwa tidak diketahui, petugas Kejaksaan tidak bisa mengesekusi yang bersangkutan.

"Terpidana An. Abdul Mukti bin Taufik telah ditetapkan sebagai DPO berdasarkan surat Nomor : B-01/N.8.12/Fd.1/08/2017 Tanggal 25 Agustus 2016," kata Andrie.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/20/113603678/buron-5-tahun-terpidana-korupsi-di-sma-6-kota-metro-ditangkap

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke