SE tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah kabupaten maupun kota untuk ditindaklanjuti.
"Untuk SE Gubernur, ditujukan kepada bupati wali kota se-DIY, pimpinan kepala perwakilan kantor pusat di DIY, kepala dinas daerah, kepala biro, pimpinan BUMN BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta. Sifatnya institusional," kata Imam, Senin (17/5/2021).
Menurut dia, walaupun sifatnya tidak wajib bagi instansi swasta, pemutaran lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 WIB ini memiliki ketentuan resmi.
Baca juga: Sultan Minta Warga Belanjakan Uang di DIY agar Perekonomian Tumbuh
Ketika lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan, para pegawai wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
"Ini ketentuan yang mengharuskan instansi-instansi untuk melaksanakan hal ini utamanya instansi yang di bawah pemerintah DIY. Sedangkan untuk swasta maupun BUMD kami imbau dengan sangat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.