YOGYAKARTA, KOMPAS.com - Instansi pemerintahan dan tempat umum di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) mulai besok, Kamis (20/5/2021), akan mengumandangkan lagu "Indonesia Raya" pada setiap 10.00 WIB.
Gubernur DIY Sri Sultan Hamengkubuwono X (HB X) mengatakan, pemutaran lagu kebangsaan itu dilakukan untuk meningkatan kesadaran masyarakat soal pentingnya nasionalisme.
"Kita sudah melakukan konsolidasi dengan teman-teman di daerah (kabupaten dan kota), mereka sepakat. Supaya kita punya kesadaran lebih baik," kata HB X di Kompleks Kepatihan, Kota Yogyakarta, Rabu (19/5/2021).
Baca juga: HB X Minta Bupati Bantul, Gunungkidul, dan Sleman Serius Awasi Kinerja Satgas Covid-19
HB X juga ingin melihat reaksi dari masyarakat terkait pemutaran lagu tersebut.
Reaksi masyarakat bakal jadi bahan evaluasi upaya peningkatan nasionalisme warga DIY selanjutnya.
Respons dari pemerintah pusat setelah kegiatan ini berlangsung disebut turut jadi bahan pertimbangan.
"Nanti kita lihat reaksinya apa, Jakarta (pemerintah pusat) kan juga ada reaksinya kita lihat perkembangannya saya tidak bisa memprediksi," kata dia.
Baca juga: Pemerintah DIY Bakal Wajibkan Instansi-instansi Kumandangkan Indonesia Raya Setiap Pukul 10.00 WIB
Pemutaran lagu "Indonesia Raya" secara rutin ini dinamakan Gerakan Indonesia Raya Bergema yang diinisiasi Forum Rakyat Yogya untuk Indonesia bersama Pemerintah DIY.
Kepala Biro Umum Humas dan Protokol Setda DIY Imam Pratanadi mengatakan, ke depan pemerintah segera mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur terkait dengan Indonesia Raya Bergema.
SE tersebut kemudian disampaikan kepada pemerintah kabupaten maupun kota untuk ditindaklanjuti.
"Untuk SE Gubernur, ditujukan kepada bupati wali kota se-DIY, pimpinan kepala perwakilan kantor pusat di DIY, kepala dinas daerah, kepala biro, pimpinan BUMN BUMD, serta pimpinan perusahaan swasta. Sifatnya institusional," kata Imam, Senin (17/5/2021).
Menurut dia, walaupun sifatnya tidak wajib bagi instansi swasta, pemutaran lagu "Indonesia Raya" setiap pukul 10.00 WIB ini memiliki ketentuan resmi.
Baca juga: Sultan Minta Warga Belanjakan Uang di DIY agar Perekonomian Tumbuh
Ketika lagu "Indonesia Raya" dikumandangkan, para pegawai wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
"Ini ketentuan yang mengharuskan instansi-instansi untuk melaksanakan hal ini utamanya instansi yang di bawah pemerintah DIY. Sedangkan untuk swasta maupun BUMD kami imbau dengan sangat," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.