SURABAYA, KOMPAS.com - Petugas Tol Surabaya-Gresik dikejutkan dengan seorang tukang becak yang menghampirinya.
Dalam sebuah video dengan durasi sekitar 60 detik itu, terlihat seorang pria tengah mengayuh becak dengan membawa dua orang penumpang.
Pengayuh becak itu tampak begitu santai menghampiri petugas yang sudah menantinya di pintu tol Surabaya-Gresik.
Sesampainya di pintu tol, petugas pintu tol langsung menegurnya lantaran telah melintas dalam tol.
Baca juga: Cerita Briptu Rahmat Kembalikan Dompet Jatuh Berisi Uang Jutaan Rupiah sampai ke Pemiliknya
Humas PT Margabumi Matraraya (MBMR) Andjar Hari Sutoto membenarkan perihal kejadian becak masuk jalur tol tersebut.
"Iya benar, itu kejadiannya kemarin, Mas. Sudah ditindak, kami berikan arahan dan mencatat identitas yang bersangkutan," kata Andjar, saat dikonfirmasi Kompas.com, Sabtu (15/5/2021).
Andjar mengatakan, pengayuh becak itu masuk dari jalur terbuka di kawasan jalur tol Surabaya-Gresik.
Becak tersebut masuk dari Dupak (KM 0+000) menuju Gerbang Tol Tandes Timur 1 (KM 2+900) pada Jumat (14/5/2021) pukul 11.15 WIB.
"Perlu diketahui bahwa segmen Dupak-Tandes menggunakan sistem terbuka, di mana tidak ada Gerbang Tol Dupak, sehingga tanpa disadari pengemudi telah membawa becaknya memasuki jalan tol," ujar dia.
Dalam video yang beredar, Andjar menegaskan bahwa pengayuh becak itu berada di pintu gerbang exit Tol Tandes Timur 1, tepatnya di KM 2+900.
Saat itu, petugas tol langsung memberikan edukasi kepada tukang becak bila jalan tol bukan untuk kendaraan roda 3 atau 2.
Pihaknya berharap tidak terjadi lagi kejadian serupa.
Selain melanggar regulasi yang ada, pengendara roda 2 atau 3 juga justru membahayakan keselamatan dirinya sendiri.
Baca juga: Masih Zona Merah, 13 RT di Surabaya Tidak Diizinkan Gelar Shalat Idul Fitri di Masjid
"Sudah kami berikan sanksi, kami catat identitas KTP, lalu kami tegur dan kami edukasi agar tidak mengulangi lagi," ujar dia.
Andjar mengaku, tak ada sanksi khusus selain teguran dan pencatatan identitas. Mengingat, tak ada pelanggaran pidana dalam hal itu.
"Karena tidak ada kewenangan untuk memberi sanksi. Kalau ada (unsur pidana), kami akan teruskan ke pihak terkait (kepolisian)," tutur dia.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.