LPKA Kelas I Tangerang 249 napi, Lapas Kelas IIA Tangerang 176 napi.
Selanjutnya, di Lapas Kelas IIA Serang 391 terdiri RK I 387 dan 4 napi RK II.
Lapas Kelas IIA Cilegon 736 dapat remisi lebaran terdiri RK I 716 napi, dan RKII 20 napi.
Rutan Kelas I Tangerang 737 napi dapat remisi RK I dan 7 napi bebas. Rutan Kelas IIB Serang 201 napi.
Rutan Klas IIB Pandeglang 93 napi, Lapas Klas III Rangkasbitung satu napi hirup udara bebas dan 139 menadapatkan pengurangan masa tahanan, dan Lapas Terbuka Klas IIB Ciangir 4 napi.
"Pemberian remisi dilakukan dimasing-masing lapas dan rutan secara virtual, dikarenakan masih dalam kondisi pandemi Covid-19," ujar Agus.
Sementara itu, hingga 13 Mei 2021 jumlah narapidana dan tahanan sebanyak 10.535 orang tersebar di 12 unit pelaksana teknis Kanwil Kemenkumham Banten.
"Adapun kapasitas 5.197 orang dan isi di wilayah Banten sebanyak 10.535 orang, jadi over kapasitas 103 persen," ujar Agus.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.