SERANG, KOMPAS.com - Sebanyak 5.354 narapidana beragama Islam mendapatkan resmi khusus Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah tahun 2021.
Sebanyak 67 orang di antaranya bisa langsung bebas.
Kepala Kantor Wilayah Hukum dan Hak Asasi Manusia Banten Agus Toyib mengatakan, 5.354 narapidana tersebut sudah memenuhi syarat adminstratif dan substantif sesuai peraturan perundang-undangan mendapatkan remisi.
"Narapidana yang mendapatkan remisi keagamaan Islam se-wilayah Banten pada tanggal 13 Mei 2021 sebanyak 5.354 orang," kata Agus Toyib dikutip dari siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (13/5/2021).
Baca juga: Sudah Pada Tergeletak Tidak Bergerak, Darah di Mana-mana, Saya Tidak Bisa Mengenali Wajah Anak Saya
Dari 5.354 narapidana terdiri dari penerima RK I sebanyak 5.287 orang mendapatkan penguranan masa pidana 15 hari sampai 1 bulan.
Sebanyak 67 narapidana mendapatkan RK II atau bisa langsung bebas.
Agus merinci, 5.354 narapidana tersebut tersebar di Lapas Kelas I Tangerang sebanyak 1.337 orang terdiri RK I ada 1.321 dan RKII 16.
Lapas Pemuda Kelas IIA Tangerang 1.369 orang menadapat remisi terdiri dari 1.351 orang RK I dam 18 RK II.
Kemudian, di Lapas Perempuan Kelas IIA Tangerang sebanyak 114 terdiri RK I ada 113 orang dan RK II 1 orang.