Sempat mempertanyakan SE Kemenag
Pasalnya, Eri sebelumnya sempat mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No 07 Tahun 2021 yang mengharuskan shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.
Sementara Kota Surabaya sendiri, dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.
"Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idul Fitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin shalat Idul Fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan tadi malam rapatnya," kata Eri.
Berdasarkan masukan berbagai pihak, lanjut Eri, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.
Baca juga: Dijadwalkan Tinjau Pos Penyekatan Hari Ini, Bupati Nganjuk Malah Terjaring OTT KPK
Dengan demikian, Eri memastikan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.
Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.
"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," ucap Eri.
Nantinya, Eri bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.
"Nanti Insya Allah, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Shalat Idul Fitri (di masjid)," tutur dia.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Pelayanan Pemerintah Dipastikan Terus Berjalan