BANDA ACEH, KOMPAS.com - Sebanyak dua warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat dan Jerman yang merupakan kru film dokumenter disetop oleh petugas di pos penyekatan mudik di perbatasan Aceh dan Sumatera Utara, Jumat (7/5/2021).
Lokasi tersebut berada di Jembatan Timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.
Kedua WNA itu akhirnya diperintahkan untuk kembali ke Medan, Sumatera Utara, karena tidak mengantongi izin beraktivitas di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.
Baca juga: Kronologi Ambulans Bawa Pasien Covid-19 Disuruh Putar Balik
Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, dua WNA tersebut termasuk dalam lima kru film dokumenter yang hendak mendokumentasikan kawasan Hutan Lae Soraya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.
"Kedua WNA tersebut yakni berinisial VBN, 40 tahun asal Jerman, dan RG, 38 tahun dari Amerika Serikat. Mereka hendak membuat film dokumenter tentang lingkungan," kata Qori Wicaksono seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).
Baca juga: Ada Virus Corona Jenis Baru, Menkes Ingatkan Bahaya Penyeberangan di Pelabuhan Merak
Qori mengatakan, dua WNA tersebut bersama tiga warga lokal yang juga kru film serta dua sopir.
Mereka hendak masuk ke wilayah Sungai Lae Soraya, melakukan liputan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.
Sebelumnya mereka liputan dokumenter di Aceh Tenggara.
Rombongan tersebut menumpang dua mobil, yakni mobil boks membawa perlengkapan dan mobil penumpang minibus.
Saat diperiksa, semua dapat memperlihatkan dokumen perjalanan.
"Kami juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi terkait kelengkapan dokumen keimigrasian. Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap," ujar Qori.