Terhadap ketujuh orang tersebut juga dilakukan pemeriksaan usap antigen, dan hasilnya non-reaktif.
Namun, Qori mengatakan, menurut informasi dari koordinator Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh Irwandi, hanya tiga kru film WNI yang melaporkan kegiatan mereka di Subulussalam.
"Sedangkan WNA tidak dilaporkan, sehingga tidak memiliki izin memasuki kawasan hutan. Oleh sebab itu, KPH-VI merekomendasikan WNA keluar dari Subulussalam karena tidak memiliki izin untuk beraktivitas di kawasan Hutan Lae Soraya," kata Qori.
Terhadap ketiga WNI kru film dokumenter tetap dipersilakan untuk melanjutkan aktivitas mereka.
"Kami tidak menemukan unsur tindak pidana dari mereka. Hanya saja mereka tidak melapor kepada KPH-VI terkait dengan adanya WNA dalam rombongan. Jadi, kedua WNA diminta keluar dari Subulussalam," kata Qori.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.