Salin Artikel

2 WNA Kru Film Dokumenter Disetop Petugas Pos Penyekatan Mudik di Aceh

Lokasi tersebut berada di Jembatan Timbangan Jontor, Kecamatan Penanggalan, Kota Subulussalam.

Kedua WNA itu akhirnya diperintahkan untuk kembali ke Medan, Sumatera Utara, karena tidak mengantongi izin beraktivitas di Kota Subulussalam, Provinsi Aceh.

Kapolres Subulussalam AKBP Qori Wicaksono mengatakan, dua WNA tersebut termasuk dalam lima kru film dokumenter yang hendak mendokumentasikan kawasan Hutan Lae Soraya, Kecamatan Sultan Daulat, Kota Subulussalam.

"Kedua WNA tersebut yakni berinisial VBN, 40 tahun asal Jerman, dan RG, 38 tahun dari Amerika Serikat. Mereka hendak membuat film dokumenter tentang lingkungan," kata Qori Wicaksono seperti dikutip dari Antara, Minggu (9/5/2021).

Qori mengatakan, dua WNA tersebut bersama tiga warga lokal yang juga kru film serta dua sopir.

Mereka hendak masuk ke wilayah Sungai Lae Soraya, melakukan liputan di kawasan Taman Nasional Gunung Leuser.

Sebelumnya mereka liputan dokumenter di Aceh Tenggara.

Rombongan tersebut menumpang dua mobil, yakni mobil boks membawa perlengkapan dan mobil penumpang minibus.

Saat diperiksa, semua dapat memperlihatkan dokumen perjalanan.

"Kami juga sudah berkoordinasi dengan imigrasi terkait kelengkapan dokumen keimigrasian. Hasil pemeriksaan dokumen keimigrasian dinyatakan lengkap," ujar Qori.


Terhadap ketujuh orang tersebut juga dilakukan pemeriksaan usap antigen, dan hasilnya non-reaktif.

Namun, Qori mengatakan, menurut informasi dari koordinator Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH) Wilayah VI Aceh Irwandi, hanya tiga kru film WNI yang melaporkan kegiatan mereka di Subulussalam.

"Sedangkan WNA tidak dilaporkan, sehingga tidak memiliki izin memasuki kawasan hutan. Oleh sebab itu, KPH-VI merekomendasikan WNA keluar dari Subulussalam karena tidak memiliki izin untuk beraktivitas di kawasan Hutan Lae Soraya," kata Qori.

Terhadap ketiga WNI kru film dokumenter tetap dipersilakan untuk melanjutkan aktivitas mereka.

"Kami tidak menemukan unsur tindak pidana dari mereka. Hanya saja mereka tidak melapor kepada KPH-VI terkait dengan adanya WNA dalam rombongan. Jadi, kedua WNA diminta keluar dari Subulussalam," kata Qori.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/095949478/2-wna-kru-film-dokumenter-disetop-petugas-pos-penyekatan-mudik-di-aceh

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke