Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengacu PPKM Mikro, Wali Kota Eri Izinkan Warga Surabaya Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Kompas.com - 10/05/2021, 11:05 WIB
Ghinan Salman,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SURABAYA, KOMPAS.com - Pelaksanaan shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah di Kota Surabaya dapat dilaksanakan di masjid atau lokasi terbuka seperti lapangan.

Hal tersebut, mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.

Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur yang berlangsung secara virtual pada Minggu (9/5/2021) malam.

Keputusan ini juga berdasarkan beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung, yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

Baca juga: Heboh soal Bipang, Khofifah dan Gus Ipul Pamer Bipang Jangkar Khas Kota Pasuruan

Dasar shalat Id bisa dilakukan di masjid atau lapangan

Ilustrasi shalatShutterstock Ilustrasi shalat

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku bersyukur, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jemaah di masjid atau lapangan terbuka.

Meski kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau.

"Alhamdulillah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Tadi malam disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (10/5/2021).

Baca juga: Bupati Nganjuk Dikabarkan Terjaring OTT, Ruang Sub Bidang Mutasi Pemkab Disegel Dit Tipidkor Bareskrim Polri

 

Ilustrasi tanda tanyaThinkstock Ilustrasi tanda tanya
Sempat mempertanyakan SE Kemenag

Pasalnya, Eri sebelumnya sempat mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No 07 Tahun 2021 yang mengharuskan shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.

Sementara Kota Surabaya sendiri, dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.

"Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idul Fitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin shalat Idul Fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan tadi malam rapatnya," kata Eri.

Berdasarkan masukan berbagai pihak, lanjut Eri, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.

Baca juga: Dijadwalkan Tinjau Pos Penyekatan Hari Ini, Bupati Nganjuk Malah Terjaring OTT KPK

Dengan demikian, Eri memastikan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.

Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.

"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," ucap Eri.

Nantinya, Eri bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.

"Nanti Insya Allah, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Shalat Idul Fitri (di masjid)," tutur dia.

Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT, Pelayanan Pemerintah Dipastikan Terus Berjalan

 

Ilustrasi shalat IdKOMPAS.COM/GARRY ANDREW LOTULUNG Ilustrasi shalat Id
Ketentuan mengikuti shalat Id

Namun, dalam surat edaran yang dikeluarkan itu, nantinya juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Shalat Idul Fitri.

Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau.

Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan shalat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing.

"Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Shalat Id) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara shalat-nya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro," kata Eri.

"Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antar zona. Karena itu yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," imbuh dia.

Ia berharap, ketika dalam kelurahan itu zonanya masuk dalam kategori hijau atau kuning, warga di kawasan tersebut dapat melaksanakan shalat di wilayahnya masing-masing.

Baca juga: Berkedok Investasi Lahan, Wanita Residivis di Surabaya Tipu Korban hingga Rp 48 Miliar

Artinya, warga di kelurahan itu tidak melompat ke lokasi zona yang lainnya. Sehingga hal ini diharapkan dapat lebih memudahkan dalam pengendalian dan pengawasan Covid-19.

"Saya titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (shalatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan," kata dia.

Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman ketika setelah salat.

"Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran. Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam shalat, tapi karena nanti setelah shalat ada salam-salaman, setelah shalat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya," kata Eri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Sabtu 11 Mei 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Mati Terkena Tombak, Bangkai Paus Kerdil Terdampar di Botubarani

Regional
Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Ibu Melahirkan di Ambulans karena Jalan Rusak, Dinkes Kalbar Bersuara

Regional
[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

[POPULER NUSANTARA] Pabrik Sepatu Bata di Karawang Tutup | Kades di Blora Tewas Tersengat Listrik

Regional
Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Ketiduran Sambil Bawa Emas, Nenek 87 Tahun Jadi Korban Perampokan

Regional
Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Kemenkes Berikan Beasiswa Kedokteran Khusus untuk Anak Asli Natuna

Regional
Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Banjir Sembakung Jadi Perhatian Nasional, Pemda Nunukan Dapat Bantuan 213 Unit Rumah dari BNPP

Regional
Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Gempa Magnitudo 5,2 Guncang Wilayah Lumajang

Regional
Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Wilayah Rawan Banjir Kiriman Malaysia Jadi Sasaran TMMD, Kodim 0911/NNK Siapkan Lahan Pangan

Regional
6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

6 WNI Jadi Tersangka Penyelundupan WN China ke Australia

Regional
Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Korban Tungku Meledak di Lampung Bertambah Jadi 4 Orang, Polisi Selidiki Penyebabnya

Regional
Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Pilkada Demak: Dua Orang Mendaftar ke Gerindra, Ada yang Diantar Klub Sepak Bola

Regional
Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Nekat Rebut Kalung Emas Lansia, Jambret di Brebes Babak Belur Dihakimi Massa

Regional
Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Mawar Camp Gunung Ungaran di Semarang: Daya Tarik, Aturan, dan Harga Tiket

Regional
Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Tak Hafal Lagu Indonesia Raya Saat Bikin KTP, Gadis di Nunukan Mengaku Dilecehkan ASN Disdukcapil

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com