SURABAYA, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau warga agar melaksanakan ibadah shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 di rumah masing-masing.
Imbauan ini sebagai upaya untuk memastikan keamanan selama pelaksanaan perayaan Idul Fitri bagi umat muslim di Surabaya agar sesuai dengan syariat dan protokol kesehatan.
Kebijakan ini dikeluarkan menyusul adanya surat edaran (SE) dari pemerintah pusat melalui Kementerian Agama (Kemenag).
Dalam SE Kemenag Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021 tersebut, mengharuskan shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.
Sampai saat ini, Kota Surabaya masih masuk dalam zona oranye.
Baca juga: 4 Hari Setelah Dilantik sebagai Kapolsek, Iptu Sahal Meninggal karena Covid-19
"Kami menjalankan instruksi dari Kementerian Agama. Zona merah dan zona oranye harus shalat Idul Fitri di rumah. Untuk di Surabaya, shalat Idul Fitri di rumah masing-masing," kata Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi di Surabaya, Minggu (9/5/2021).
Oleh karena itu, Eri telah membuat surat edaran tentang panduan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di saat pandemi Covid-19 di Kota Surabaya.
Pada poin kedua SE Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tertanggal 6 Mei 2021 tersebut, menjelaskan berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional, Kota Surabaya berada di zona oranye.
Sehingga shalat Idul Fitri 1 Syawal 1442 Hijriah/2021 dilakukan di rumah masing-masing.
"Kami pastikan in-line dengan pemerintah pusat, kita jalankan. Kami langsung buat surat edaran kepada warga," ujar Eri.