KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meniadakan kegiatan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021.
Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.
Dalam aturan dijelaskan bahwa kegiatan takbiran hanya diselenggarakan di masjid dan mushala di daerah masing-masing.
"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushala," katanya seperti dilansir dari Antara.
Baca juga: KPK Lakukan OTT pada Bupati Novi, Sekda Nganjuk: Materinya Saya Belum Tahu
Digantikan dengan acara virtual
Menurutnya, takbir keliling bisa digantikan dengan acara takbir secara virtual untuk menghindari kerumunan.
"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," ujarnya.
Meski takbir diperbolehkan di masjid, Pemkot Surabaya tetap membatasi jumlah jemaah di dalam masjid hingga 10 persen dari kapasitas.
Selain itu, jemaah tetap diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari mengenakan masker hingga rajin mencuci tangan.
"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," katanya.
Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK, Anak Buah Kaget: Minggu Pagi Masih Bekerja