Aturan salat Idul Fitri
Pemkot Surabaya bersama Kemenag juga mengatur masalah pelaksanaan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021.
Bagi warga yang tinggal di zona oranye dan merah maka diwajibkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.
Sumber: Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.