Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Takbir Keliling di Surabaya Ditiadakan, Ini Aturan Saat Malam Lebaran

Kompas.com - 10/05/2021, 09:50 WIB
Pythag Kurniati

Editor

KOMPAS.com - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi meniadakan kegiatan takbir keliling menyambut Hari Raya Idul Fitri 1442 Hijriah/ 2021.

Aturan tersebut berdasarkan Surat Edaran (SE) Wali Kota Surabaya Nomor 443/4657/436.8.4/2021 tanggal 6 Mei 2021 tentang Panduan Penyelenggaraan Takbiran dan Salat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Saat Pandemi COVID-19 di Kota Surabaya.

Dalam aturan dijelaskan bahwa kegiatan takbiran hanya diselenggarakan di masjid dan mushala di daerah masing-masing.

"Malam takbiran menyambut Hari Raya Idul Fitri dalam rangka mengagungkan asma sesuai diperintahkan agama, pada prinsipnya dapat dilaksanakan di semua masjid atau mushala," katanya seperti dilansir dari Antara.

Baca juga: KPK Lakukan OTT pada Bupati Novi, Sekda Nganjuk: Materinya Saya Belum Tahu

Digantikan dengan acara virtual

Menurutnya, takbir keliling bisa digantikan dengan acara takbir secara virtual untuk menghindari kerumunan.

"Kegiatan takbiran dapat disiarkan melalui virtual dari masjid dan mushalla sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan mushala," ujarnya.

Meski takbir diperbolehkan di masjid, Pemkot Surabaya tetap membatasi jumlah jemaah di dalam masjid hingga 10 persen dari kapasitas.

Selain itu, jemaah tetap diwajibkan melaksanakan protokol kesehatan secara ketat, mulai dari mengenakan masker hingga rajin mencuci tangan.

"Dilaksanakan secara terbatas maksimal 10 persen dari kapasitas masjid dan mushala dengan memperhatikan standar protokol kesehatan secara ketat," katanya.

Baca juga: Bupati Nganjuk Terjaring OTT KPK, Anak Buah Kaget: Minggu Pagi Masih Bekerja

 

Aturan salat Idul Fitri

Pemkot Surabaya bersama Kemenag juga mengatur masalah pelaksanaan salat Idul Fitri berdasarkan Surat Edaran (SE) dari Kementerian Agama (Kemenag) Nomor 07 Tahun 2021 Tanggal 6 Mei 2021.

Bagi warga yang tinggal di zona oranye dan merah maka diwajibkan untuk melaksanakan salat Idul Fitri di rumah masing-masing.

Sumber: Antara

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

50 Caleg Terpilih di Kabupaten Semarang Ditetapkan, Ini Rinciannya

Regional
Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Wakil Bupati Sumbawa Daftar Penjaringan Cabub di Partai Nasdem

Regional
Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Respons NasDem soal Kantornya di Labuhanbatu Disita KPK

Regional
Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Kasus Suami di Ciamis Bunuh dan Mutilasi Istri, Potongan Tubuh Dikumpulkan di Pos Ronda

Regional
Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Anies Minta Grup Jangan Bubar, Perjuangan Belum Selesai

Regional
Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Sepekan Pantura Sayung Banjir Rob dan Jalan Demak-Kudus Tersendat, Sopir Truk: Lelah, Boros Solar

Regional
Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Simpan Narkoba di Rumah Dinas, Oknum Camat Ditangkap Polisi

Regional
Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Semarang Night Carnival, Lalu Lintas di Jalan Pemuda dan Jalan Pandanaran Dialihkan

Regional
PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

PDI-P Solo Minta Cawalkot yang Diusung Bertanggung Jawab Sejahterakan Masyarakat dan Tak Pindah Parpol Lain

Regional
Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Terima Penghargaan dari Pemprov Jateng, Kota Semarang Jadi yang Terbaik dalam Penurunan Tingkat Pengangguran Terbuka

Regional
APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

APBD Kalteng Meningkat 2 Kali Lipat dalam 8 Tahun, Capai Rp 8,79 Triliun pada 2024

Regional
Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Kehidupan Ekonomi Kerajaan Demak

Regional
Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Pegawai Bea Cukai Ketapang yang Ditangkap Kasus Perdagangan 566 Burung Dicopot

Regional
Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Kelola Air Tanpa Izin di Gili Trawangan, 2 Direktur Perusahaan Jadi Tersangka

Regional
Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Diprotes, Unsoed Keluarkan Aturan Baru soal UKT, Diklaim Terjangkau

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com