Salin Artikel

Mengacu PPKM Mikro, Wali Kota Eri Izinkan Warga Surabaya Shalat Idul Fitri di Masjid dan Lapangan

Hal tersebut, mengacu pada zonasi Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) skala mikro atau per kelurahan.

Artinya, apabila wilayah kelurahan itu berkategori zona kuning dan hijau, maka kebijakan ini dapat dilakukan dengan tetap menerapkan protokol kesehatan.

Kebijakan ini berdasarkan hasil rapat koordinasi (Rakor) bersama Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Jawa Timur, Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jawa Timur serta seluruh Kepala Daerah di Jawa Timur yang berlangsung secara virtual pada Minggu (9/5/2021) malam.

Keputusan ini juga berdasarkan beberapa masukan dari para ulama perwakilan organisasi islam saat rapat koordinasi berlangsung, yakni, Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jatim, Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jatim, Pimpinan Wilayah Muhammadiyah (PWMU) Jatim serta Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) LDII Jatim.

Dasar shalat Id bisa dilakukan di masjid atau lapangan

Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi mengaku bersyukur, pelaksanaan shalat Idul Fitri 1442 Hijriah/2021 di Kota Pahlawan dapat dilakukan secara jemaah di masjid atau lapangan terbuka.

Meski kebijakan ini dapat diterapkan khusus bagi wilayah kelurahan yang masuk dalam kategori zona kuning dan hijau.

"Alhamdulillah ada kesepakatan bersama dengan Gubernur Jatim dan para ulama. Tadi malam disepakati arti dalam zonasi itu adalah zonasi PPKM skala mikro atau setingkat kelurahan," kata Eri di Balai Kota Surabaya, Senin (10/5/2021).

Pasalnya, Eri sebelumnya sempat mempertanyakan terkait Surat Edaran (SE) yang diterbitkan Kementerian Agama (Kemenag) No 07 Tahun 2021 yang mengharuskan shalat Idul Fitri di rumah bagi warga di daerah berstatus zona oranye.

Sementara Kota Surabaya sendiri, dalam situs Satgas Covid-19 Nasional masuk dalam kategori zona oranye.

"Kemarin ada Surat Edaran Menteri Agama terkait Surabaya zona oranye yang tidak boleh melakukan Salat Idul Fitri di masjid. Waktu itu saya langsung hubungi Ibu Gubernur untuk mohon arahan, karena bagaimanapun di Surabaya banyak umat muslim yang ingin shalat Idul Fitri (di masjid). Akhirnya Bu Gubernur menyampaikan akan ada rapat dan tadi malam rapatnya," kata Eri.

Berdasarkan masukan berbagai pihak, lanjut Eri, dalam rapat itu kemudian diputuskan bahwa zonasi yang dimaksudkan dalam SE Kemenag itu dalam arti zonasi skala mikro dan bukan skala kota.

Dengan demikian, Eri memastikan bahwa pelaksanaan Shalat Idul Fitri di Surabaya dapat dilakukan bagi wilayah kelurahan yang masuk kategori zona hijau dan kuning.

Sedangkan di Kota Surabaya sendiri, hanya ada dua kelurahan yang masih berstatus zona oranye.

"Alhamdulilah kalau se-tingkat kelurahan, maka di Surabaya ini (mayoritas) zonanya adalah zona hijau dan zona kuning. Hanya ada dua (kelurahan) yang zona oranye," ucap Eri.

Nantinya, Eri bakal kembali mengeluarkan surat edaran terbaru terkait kebijakan zonasi skala mikro sebagai acuan pelaksanaan Shalat Idul Fitri. Surat edaran yang dikeluarkan itu bakal disesuaikan dengan surat edaran dari Gubernur Jawa Timur.

"Nanti Insya Allah, Pemerintah Provinsi akan mengeluarkan surat edaran baru, setelah itu kami tindaklanjuti dengan membuat surat edaran. Sehingga ketika itu menggunakan zonasi skala PPKM mikro, maka secara otomatis bisa dilaksanakan Shalat Idul Fitri (di masjid)," tutur dia.

Namun, dalam surat edaran yang dikeluarkan itu, nantinya juga diatur mengenai ketentuan bagi warga yang akan mengikuti Shalat Idul Fitri.

Misalnya warga di kelurahan A dengan status zona kuning tidak diperkenankan mengikuti shalat Idul Fitri di masjid atau lapangan yang ada di kelurahan B zona hijau.

Warga di kelurahan A diimbau agar tetap melaksanakan shalat Idul Fitri di wilayahnya masing-masing.

"Tadi disampaikan dalam forum rapat, tidak boleh dari kelurahan A (Shalat Id) ke kelurahan B. Atau (warga) Surabaya Utara shalat-nya di Surabaya Selatan. Karena tadi kita melihatnya per zona kelurahan PPKM mikro," kata Eri.

"Jadi saya berharap warga Surabaya ketika nanti sudah ada skala mikro, Insya Allah diperbolehkan salat, tapi jangan melompati antar zona. Karena itu yang dipesankan oleh Ibu Gubernur dan Forkopimda," imbuh dia.

Ia berharap, ketika dalam kelurahan itu zonanya masuk dalam kategori hijau atau kuning, warga di kawasan tersebut dapat melaksanakan shalat di wilayahnya masing-masing.

Artinya, warga di kelurahan itu tidak melompat ke lokasi zona yang lainnya. Sehingga hal ini diharapkan dapat lebih memudahkan dalam pengendalian dan pengawasan Covid-19.

"Saya titip kepada warga Surabaya, jangan ketika ini nanti diperbolehkan setelah itu (shalatnya) lompat zona. Nah ini nanti yang akan menahan Covid-19 itu bisa kesulitan," kata dia.

Di samping mengatur pedoman tentang pelaksanaan Shalat Idul Fitri, dalam surat edaran itu juga berisi mengenai pelaksanaan selama perayaan Idul Fitri 1442 Hijriah/2021.

Seperti pedoman agar tidak melakukan open house hingga bersalam-salaman ketika setelah salat.

"Tadi juga disampaikan Ibu Gubernur terkait silaturahmi dan yang lainnya, kami juga akan atur di surat edaran. Karena sebenarnya penularan tidak hanya dalam shalat, tapi karena nanti setelah shalat ada salam-salaman, setelah shalat ada makan bersama. Inilah yang sebenarnya bisa mempengaruhi pergerakan Covid-19 di Kota Surabaya," kata Eri.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/10/110545778/mengacu-ppkm-mikro-wali-kota-eri-izinkan-warga-surabaya-shalat-idul-fitri

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke