Diajak berkelahi, tersangka juga terluka
Tiba di rumah MY, korban langsung mengajak tersangka berkelahi. MY pun langsung marah, lalu keluar dari dalam rumahnya dengan membawa senjata berupa samurai.
Setelah cekcok terjadi, MY menggunakan senjata tajam tersebut secara membabi buta.
“Tak hanya korban yang kena, tersangka juga terluka karena menyerang secara membabi-buta,” terang dia.
Korban terluka cukup parah dibagian kepala karena terkena gagang samurai.
Kadek menjelaskan, motif penganiyaan tersebut dilatarbelakangi perselisihan dan saling menjelekkan di Facebook.
Korban merasa tersinggung dan tidak terima. Dia kemudian mendatangi rumah tersangka pukul 05.00 WIB hingga terjadi pertengkaran.
Akibat perbuatannya, tersangka MY terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Dia disangkakan pasal 354 KUHP.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.