Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Saling Ejek di Facebook Berujung Perkelahian dengan Senjata Tajam, Netizen Asal Jember Ditangkap Polisi

Kompas.com - 06/05/2021, 21:40 WIB
Bagus Supriadi,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

JEMBER,KOMPAS.com – MY, warga Perumahan Pondok Gede, Kelurahan Tegalbesar, Kecamatan Kaliwates, Jember ditangkap polisi.

Sebab pria tersebut melakukan penganiayaan dengan menggunakan senjata tajam samurai pada Faisal, warga Desa Lengkong Kecamatan Mumbulsari.

Baca juga: Tangis Pemudik yang Sembunyi di Bak Truk dan Diminta Putar Balik di Pelabuhan Gilimanuk: Anak Saya Sakit

Bermula berseteru di Facebook

Ilustrasi media sosial Facebook.SHUTTERSTOCK Ilustrasi media sosial Facebook.

Kasus penganiayaan tersebut bermula dari perseteruan di media sosial Facebook.

Saat itu, korban dan pelaku terlibat perselisihan di salah satu grup Facebook. Keduanya saling menjelekkan satu sama lain.

Korban yang tidak terima dengan perselisihan tersebut akhirnya mendatangi rumah tersangka di perumahan Pondok Gede Kecamatan Kaliwates pada 24 April 2021.

“Tersangka MY saat itu berada di rumahnya, lalu didatangi oleh korban,” kata Wakapolres Jember Kompol Kadek Ary Mahardika saat konferensi pers di Mapolres Jember Kamis (6/5/2021).

Baca juga: KKB di Puncak Lepaskan Tembakan, Seratusan Warga Berlindung ke Kantor Bupati

Ilustrasi perkelahian Ilustrasi perkelahian
Diajak berkelahi, tersangka juga terluka

Tiba di rumah MY, korban langsung mengajak tersangka berkelahi. MY pun langsung marah, lalu keluar dari dalam rumahnya dengan membawa senjata berupa samurai.

Setelah cekcok terjadi, MY menggunakan senjata tajam tersebut secara membabi buta.

“Tak hanya korban yang kena, tersangka juga terluka karena menyerang secara membabi-buta,” terang dia.

Korban terluka cukup parah dibagian kepala karena terkena gagang samurai.

Kadek menjelaskan, motif penganiyaan tersebut dilatarbelakangi perselisihan dan saling menjelekkan di Facebook.

Korban merasa tersinggung dan tidak terima. Dia kemudian mendatangi rumah tersangka pukul 05.00 WIB hingga terjadi pertengkaran.

Akibat perbuatannya, tersangka MY terancam hukuman maksimal delapan tahun penjara. Dia disangkakan pasal 354 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

[POPULER NUSANTARA] Penemuan Kerangka Manusia di Gunung Slamet | Penipuan Katering Buka Puasa di Masjid Sheikh Zayed

Regional
4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

4.299 Hektare Sawah Gagal Panen Selama Banjir Demak, Produksi Beras Terancam Menurun Tahun Ini

Regional
Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Curhat Korban Penipuan Katering Masjid Syeikh Zayed, Pelaku Orang Dekat dan Bingung Lunasi Utang

Regional
Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Imbas Erupsi Gunung Ruang, Bandara Sam Ratulangi Manado Ditutup hingga Besok

Regional
Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Calon Gubernur-Wagub Babel Jalur Perseorangan Harus Kumpulkan 106.443 Dukungan

Regional
Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Keuchik Demo di Kantor Gubernur Aceh, Minta Masa Jabatannya Ikut Jadi 8 Tahun

Regional
Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Hilang sejak Malam Takbiran, Wanita Ditemukan Tewas Tertutup Plastik di Sukoharjo

Regional
Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Diduga Janjikan Rp 200.000 kepada Pemilih, Caleg di Dumai Bakal Diadili

Regional
39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

39 Perusahaan Belum Bayar THR Lebaran, Wali Kota Semarang: THR Kewajiban

Regional
Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Gadaikan Motor Teman demi Kencan dengan Pacar, Pri di Sumbawa Dibekuk Polisi

Regional
Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Digigit Anjing Tetangga, Warga Sikka Dilarikan ke Puskesmas

Regional
Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Elpiji 3 Kg di Kota Semarang Langka, Harganya Tembus Rp 30.000

Regional
Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Motor Dibegal di Kemranjen Banyumas, Pelajar Ini Dapat HP Pelaku

Regional
Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Penipuan Katering Buka Puasa, Pihak Masjid Sheikh Zayed Solo Buka Suara

Regional
Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Setelah 2 Tahun Buron, Pemerkosa Pacar di Riau Akhirnya Ditangkap

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com