Karena merasa tak memesan sate, Tomy dan keluarga menolah menerima dan meminta Badiman sang pengemudi ojek online untuk membawa pulang sate yang ternyata menewaskan anak laki-lakinya.
Sebuah toko pakaian di Pekanbaru menutup pintu seolah sepi padahal di dalamnya ramai pembeli.
Hal tersebut dilakukan untuk mengelabui petugas.
Pintu tokonya ditutup. Ternyata ramai aktivitas di dalamnya. ini kan bisa berbahaya pada penularan Covid-19," kata Kabid Humas Polda Riau Kombes Pol Sunarto kepada Kompas.com melalui keterangan tertulis, Senin (3/5/2021).
Ia mengatakan ada ratusan warg yang kedapatan membeli pakaian dan mengabaikan protokol kesehatan.
Polisi pun melakukan pencegahan dan membubarkan kerumunan.
Baca juga: Akal-akalan Pemilik Toko di Pekanbaru, Pintu Ditutup Seolah Sepi, Ternyata di Dalamnya Ramai
Video umpatan Putu warga Gresik tersebut viral di media sosial.
Saat di Mapolrestabes Surabaya, Putu menunduk dan mengaku kesalahannya. Ia juga meminta maaf kepada masyarakat di Indonesia, khususnya Kota Surabaya, atas perbuatan yang sudah dilakukan dalam video yang viral tersebut.
"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," kata Putu, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Sambil Tertunduk, Pria yang Mengumpat Pengunjung Mal Bermasker di Surabaya Minta Maaf
Pelecehan dilakukan saat JN dalam kondisi mabuk dan bertamu di rumah DS.
Saat kejadian, DS sedang berjalan ke dapur untuk membuat minuman. Sementara suaminya sedang di toilet.
JN yang mengikuti DS dari belakang langsung meremas payudara DS.
Awalnya, DS berpikir JN tidak sengaja menyentuh dadanya. Ia pun berjalan menuju ruang tamu untuk membawa minuman.
Namun, di ruang tamu, JN kembali mengulangi perbuatannya. Kesal mendapat perlaku tak senonoh itu, DS menyuruh JN keluar. Ia ditemani suami kemudian membuat laporan ke polisi.
Baca juga: Remas Payudara Seorang Ibu Rumah Tangga, Anggota DPRD Ditahan, Terancam 9 Tahun Penjara
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Markus Yuwono, Idon Tanjung, Ghinan Salman, Sigiranus Marutho Bere | Editor : Khairina, Aprillia Ika, Robertus Belarminus, Dheri Agriesta)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.