SURABAYA, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Surabaya menangkap pria tak bermasker yang videonya viral karena mengumpat pengunjung mal yang memakai masker.
Pria bernama Putu Aribawa, warga Driyorejo, Gresik, Jawa Timur, itu menyampaikan permintaan maafnya.
Sambil tertunduk, ia pun mengakui kesalahannya di hadapan khalayak dan meminta maaf kepada masyarakat di Indonesia, khususnya Kota Surabaya, atas perbuatan yang sudah dilakukan dalam video yang viral tersebut.
"Saya di sini, atas nama Putu Aribawa, dengan adanya video yang saya upload di Supermall Pakuwon Surabaya, saya meminta maaf kepada masyarakat yang sudah melihat video saya, khususnya masyarakat Kota Surabaya," kata Putu, di Mapolrestabes Surabaya, Selasa (4/5/2021).
Baca juga: Viral, Video Pria Mengumpat Pengunjung Mal yang Pakai Masker di Surabaya
Kepala Satpol PP Kota Surabaya Eddy Christijanto mengatakan, berdasarkan Peraturan Wali Kota (Perwali), pelaku telah melanggar protokol kesehatan (prokes) dan termasuk pelanggaran berat.
Menurut Eddy, pernyataan Putu dalam video yang viral dinikai provokatif dan menghasut orang lain agar tidak patuh prokes.
"Menurut Perwali, apa yang dilakukan (pelaku) ini adalah pelanggaran yang berat dalam prokes, karena dia memprovokasi, mengajak atau menghasut masyarakat untuk tidak memakai masker," kata Eddy.
Adapun sanksi yang diberikan, kata Eddy, pelaku wajib melakukan kerja sosial di Lingkungan Pondok Sosial (Liponsos) Keputih, Surabaya, selama 1 x 24 jam.
Di sana, pelaku diminta untuk melayani orang dengan gangguan jiwa (ODGJ).
"Mas Putu akan kami ajak ke Liponsos untuk melayani warga yang terlantar maupun gangguan jiwa, tujuannya untuk menimbulkan rasa empati, karena masih banyak saudara kita yang memerlukan bantuan dan kesehatan," ujar Eddy.