Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sambil Tertunduk, Pria yang Mengumpat Pengunjung Mal Bermasker di Surabaya Minta Maaf

Kompas.com - 04/05/2021, 15:01 WIB
Ghinan Salman,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

Selain itu, pelaku juga dikenakan sanksi administrasi dengan membayar denda Rp 150.000.

"Denda administrasi per orang Rp150.000," kata dia.

Saat ditanya kesediannya melayani warga gangguan jiwa di Liponsos Keputih, Putu Aribawa menyatakan bersedia menjalani sanksi yang diberikan Satgas Covid-19 Kota Surabaya.

"Saya siap," kata Putu.

 

Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Oki Ahadian menuturkan, pelaku ditangkap pada Senin (3/5/2021) malam.

Baca juga: Video Viral Pria Umpat Pengunjung Mal yang Pakai Masker, Pelaku Ditangkap di Gresik

Penangkapan itu dilakukan oleh Unit Reskrim Polsek Lakarsantri di kediaman Putu di Driyorejo, Gresik.

Oki menyatakan, perbuatan Putu tak patut ditiru dan cenderung provokatif dalam menyikapi kondisi pandemi Covid-19.

"Kami akan berikan kesempatan kepada yang bersangkutan untuk meminta maaf kepada warga kota Surabaya, di mana dia sudah melakukan perbuatan yang tidak pantas dan videonya beredar di medsos itu," kata Oki.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com