Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Puluhan Aktivis di Semarang Turun ke Jalan Serukan Keadilan bagi Korban KDRT, Minta Pelaku Dihukum Berat

Kompas.com - 05/05/2021, 05:12 WIB
Riska Farasonalia,
Dony Aprian

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Puluhan aktivis menggelar aksi turun ke jalan menyerukan penolakan kekerasan terhadap perempuan.

Mereka berorasi menggunakan pengeras suara menuntut keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Aksi yang digelar di Jalan Tri Lomba Juang itu merupakan bentuk protes terkait kasus KDRT yang baru-baru ini melibatkan anggota komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng).

Baca juga: Tangani Kasus KDRT Komisionernya, KIP Jateng Bakal Gelar Sidang Etik

Dalam aksinya mereka membawa karangan bunga bertuliskan "Tiada Maaf Bagi Pelaku KDRT" dan sejumlah pamflet berisi berbagai seruan stop kekerasan terhadap perempuan.

Mereka membentangkan spanduk besar bertuliskan "Berhentikan SH (anggota komisioner KIP Jateng) pelaku KDRT, perselingkuhan, penyalahgunaan kewenangan"

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng mendesak Majelis Etik untuk menindak tegas pelaku KDRT yang dilakukan anggota komisioner KIP Jateng.

"Kami menuntut Majelis Etik untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada SH," kata Korlap Aksi Nia Lishayati, Selasa (4/5/2021).

Baca juga: Jadi Korban KDRT Lebih 10 Tahun, Warga Semarang Alami Luka Fisik dan Psikis

Perbuatan SH itu diduga melanggar Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta UU Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

"Kami juga meminta Majelis Etik untuk memeriksa atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SH dengan adil, transparan, akuntabel, tidak bias gender, tidak menstigma dan menstereotip korban, serta memenuhi rasa keadilan korban dan harapan masyarakat," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta proses persidangan agar digelar secara terbuka agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang terkesan membela pelaku.

"Karena semakin menguatkan dugaan adanya skenario untuk melindungi dan membebaskan SH dengan memberikan sanksi ringan atau sanksi sedang," ujarnya.

Sebagai informasi, SH diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya H.

Seringkali kekerasan fisik tersebut dilakukan di hadapan anaknya yang masih kecil, orangtua dan keluarga H.

Puncaknya pada 6 dan 27 Maret 2021, SH melakukan kekerasan berupa penamparan, pelemparan barang dan pemukulan pada bagian kepala korban hingga pendarahan di hidung.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Marinir Gadungan Tipu Mahasiswi di Lampung, Korban Diajak Menikah hingga Rugi Rp 2,8 Juta

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Siang ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Sabtu 27 April 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Buntut Pencemaran Laut, DKP Jateng Pastikan Tambak Udang di Karimunjawa Ditutup Tahun Ini

Regional
Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Kronologi 3 Pria di Demak Paksa Bocah 13 Tahun Berhubungan Badan dengan Pacar, Direkam lalu Diperkosa

Regional
[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

[POPULER REGIONAL] Polemik Jam Operasional Warung Madura | Cerita di Balik Doa Ibu Pratama Arhan

Regional
Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat 'Video Call' Ibunda

Sebelum Lawan Korsel, Arhan Pratama Sempat "Video Call" Ibunda

Regional
Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Akhir Pelarian Renternir yang Balik Nama Sertifikat Tanah Peminjamnya untuk Agunan Bank

Regional
Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Korsleting Genset, Kapal Nelayan di Bangka Terbakar dan Karam, 5 ABK Lompat ke Laut

Regional
Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Kenal di Facebook, Bocah SMP Dibawa Kabur Seorang Pemuda, Berkali-kali Dilecehkan dan Diajak Ngamen

Regional
Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Gali Tanah untuk Bangun Rumah, Seorang Pekerja Temukan Mortir

Regional
Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Serunya Nonton Indonesia Vs Korsel di Pasar Pagi, Pedagang Fokus ke Jualan dan Sepak Bola

Regional
Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Kecewa Tuntutan Turunkan UKT Belum Terpenuhi, Mahasiswa Unsoed Lepas Jaket Almamater

Regional
Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Polda Aceh Tangkap 2 Pembawa Gading Gajah di Pidie

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com