Salin Artikel

Puluhan Aktivis di Semarang Turun ke Jalan Serukan Keadilan bagi Korban KDRT, Minta Pelaku Dihukum Berat

SEMARANG, KOMPAS.com - Puluhan aktivis menggelar aksi turun ke jalan menyerukan penolakan kekerasan terhadap perempuan.

Mereka berorasi menggunakan pengeras suara menuntut keadilan dan perlindungan terhadap korban kekerasan dalam rumah tangga (KDRT).

Aksi yang digelar di Jalan Tri Lomba Juang itu merupakan bentuk protes terkait kasus KDRT yang baru-baru ini melibatkan anggota komisioner Komisi Informasi Provinsi Jawa Tengah (KIP Jateng).

Dalam aksinya mereka membawa karangan bunga bertuliskan "Tiada Maaf Bagi Pelaku KDRT" dan sejumlah pamflet berisi berbagai seruan stop kekerasan terhadap perempuan.

Mereka membentangkan spanduk besar bertuliskan "Berhentikan SH (anggota komisioner KIP Jateng) pelaku KDRT, perselingkuhan, penyalahgunaan kewenangan"

Aktivis yang tergabung dalam Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng mendesak Majelis Etik untuk menindak tegas pelaku KDRT yang dilakukan anggota komisioner KIP Jateng.

"Kami menuntut Majelis Etik untuk memberikan sanksi berat berupa pemberhentian tetap kepada SH," kata Korlap Aksi Nia Lishayati, Selasa (4/5/2021).

Perbuatan SH itu diduga melanggar Peraturan Komisi Informasi Nomor 3 Tahun 2016 tentang Kode Etik Anggota Komisi Informasi, Undang-Undang (UU) Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan KDRT, serta UU Nomor 7 tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan.

"Kami juga meminta Majelis Etik untuk memeriksa atas laporan dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan SH dengan adil, transparan, akuntabel, tidak bias gender, tidak menstigma dan menstereotip korban, serta memenuhi rasa keadilan korban dan harapan masyarakat," ungkapnya.

Untuk itu, pihaknya meminta proses persidangan agar digelar secara terbuka agar tidak ada intervensi dari pihak-pihak yang terkesan membela pelaku.

"Karena semakin menguatkan dugaan adanya skenario untuk melindungi dan membebaskan SH dengan memberikan sanksi ringan atau sanksi sedang," ujarnya.

Sebagai informasi, SH diduga telah melakukan KDRT terhadap istrinya H.

Seringkali kekerasan fisik tersebut dilakukan di hadapan anaknya yang masih kecil, orangtua dan keluarga H.

Puncaknya pada 6 dan 27 Maret 2021, SH melakukan kekerasan berupa penamparan, pelemparan barang dan pemukulan pada bagian kepala korban hingga pendarahan di hidung.

https://regional.kompas.com/read/2021/05/05/051226778/puluhan-aktivis-di-semarang-turun-ke-jalan-serukan-keadilan-bagi-korban

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke