Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tangani Kasus KDRT Komisionernya, KIP Jateng Bakal Gelar Sidang Etik

Kompas.com - 16/04/2021, 18:09 WIB
Riska Farasonalia,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

SEMARANG, KOMPAS.com - Komisi Informasi Provinsi (KIP) Jawa Tengah membentuk majelis etik terkait laporan kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) yang dilakukan oleh salah satu anggota komisionernya.

Majelis etik ini ditetapkan sejak Kamis (15/4/2021) setelah KIP Jateng menggelar rapat pleno komisioner pada Senin (12/4/2021).

Ketua KIP Jateng Sosiawan mengatakan, dalam rapat pleno memutuskan untuk menerima laporan kasus KDRT dari Jaringan Peduli Perempuan dan Anak (JPPA) Jateng.

Baca juga: Pegiat HAM Jateng Lakukan KDRT ke Istri, Korban Trauma tapi Masih Tinggal Serumah

Kasus KDRT yang dilakukan oleh SH mantan pegiat hak asasi manusia (HAM) ini dilaporkan pada 8 April 2021.

"Kami telah menindaklanjuti dengan pembentukan majelis etik yang diawali dengan menetapkan nama-nama yang dipilih dan dikonfirmasi kesediaannya menjadi majelis etik," jelasnya di kantor KIP Jateng, Jumat (16/4/2021).

Majelis etik tersebut berasal dari akademisi, tokoh masyarakat dan Komisi Informasi Pusat.

Di antaranya Sri Suhandjati Sukri selalu akademisi dari UIN Walisongo, Emang Sulaiman selaku tokoh masyarakat dari MUI Jateng dan Gede Narayana selaku Ketua Komisi Informasi Pusat.

"Majelis etik bersifat final dan mengikat. Tidak ada yang bisa mempengaruhi rekomendasi dari majelis etik dari pihak manapun. Mereka bebas, mandiri dan profesional," ujarnya.

Baca juga: Istri Pegiat HAM Jadi Korban KDRT 10 Tahun, Tak Laporkan Suaminya Demi Hal Ini

Selanjutnya, majelis etik akan menggelar sidang etik pertama selambat-lambatnya lima hari kerja setelah ditetapkan.

Sementara pelaksanaan sidang etik harus menyampaikan hasil rekomendasi untuk menjatuhkan sanksi selambatnya 20 hari kerja setelah sidang pertama dimulai.

"Apabila terbukti ada pelanggaran kode etik, majelis akan memberikan rekomendasi sanksi ringan, sedang, dan berat. Dalam hal anggota KIP dijatuhi sanksi berat berupa pemberhentian tetap, Ketua komisi mengusulkan kepada Gubernur," ujarnya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Gempa Garut M 6,5 Terasa sampai Kota Serang Banten

Regional
Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Gempa M 6,5 Guncang Garut, Terasa sampai Jakarta

Regional
Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo, Gibran: Diundang Datang, Semua Teman

Regional
Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com